Tak Berkategori  

Legalitas 12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ini Penjelasan Polri

banner 468x60
Ilustrasi. (Foto: TBNews)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus temuan 12 senjata api (senpi) di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih diselidiki Polri. Saat ini, fokus utama Polri adalah terkait legalitas kepemilikan senpi tersebut.


Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pengusutan temuan 12 senpi di rumah dinas Mentan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

“Sehingga nanti kita bisa tahu persis senjatanya jenisnya apa, dokumentasinya bagaimana, legalitasnya seperti apa dan sebagainya nanti akan kita sampaikan,” kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari laman Humas Polri, Sabtu (7/10/2023).

Menurutnya, senpi-senpi itu masih diverifikasi oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Baintelkam Polri, karena untuk pendataan senjata api adanya di Baintelkam Polri.

“Yang pasti bahwa barang tersebut sudah diterima oleh Bareskrim dan untuk ditindaklanjuti untuk diverifikasi,” ujar Sandi.


Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi mengambil alih penyelidikan 12 senpi yang ditemukan di rumah dinas Mentan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan meski telah diambil alih oleh Bareskrim. Artinya, kata Ramadhan, penyidik masih mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dilansir dari laman TBNews, Polda Metro Jaya membeberkan jenis senjata api (senpi) yang diamankan dari kediaman Mentan Syahrul Yasin Limpo. Sebanyak 12 senpi didapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinasnya.

Senpi yang ditermukan dari berbagai jenis, ada Smith&Wesson (S&W), Walther, Tanfoglio dan lain-lain. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *