Ragam  

Sampah Jadi Masalah Klasik, Bupati Ajak Semua Elemen Masyarakat Peduli dengan Sampah Plastik

Armada truk pengangkut sampah DLH Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sampah masih menjadi masalah klasik. Tak terkecuali di Kabupaten Sukoharjo. Untuk itu, dalam upaya menjaga lingkungan hidup, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengajak semua elemen masyarakat peduli dengan sampah utamanya sampah plastik. Hal itu disampaikan Bupati dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia.


Dikatakan Bupati, Peringatan Hari lingkungan Hidup Sedunia tahun 2023 mengambil tema “Solusi untuk Polusi Plastik (Solutions to Plastic Pollution)” dengan mengusung kampanye tagar #beatplasticpollution.

“Polusi plastik ini adalah ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia,” ujarnya.

Sesuai proyeksi UNEP, pada tahun 2040 akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di tahun 2022, Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% diantaranya berupa sampah plastik.


Khusus di Kabupaten Sukoharjo, timbunan sampah tahun 2022 sebesar 361,93 ton/hari atau sebesar 132.109,109 ton dalam satu tahun dan 74.500,15 ton atau 56,14% sampah masuk ke TPA Mojorejo yang saat ini kondisinya sudah sangat overload karena 99,54% terpakai. `

“Untuk itu, diperlukan upaya dan peran serta bersama semua elemen masyarakat baik itu pemerintah, swasta, dunia usaha dan masyarakat dalam mengatasi permasalahan sampah plastik, mengingat semakin mengkhawatirkannya permasalahan sampah plastik ini,” ujarnya.


Kepala DLH Sukoharjo, Agus Suprapto menambahkan, masalah sampah masih menjadi salah satu masalah yang harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat. Agus mencontohkan sampah plastik yang turut berperan dalam tiga jenis krisis yang melanda planet bumi saat ini.

“Krisis itu seperti perubahan iklim, kehilangan biodiversitas, serta polusi. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” paparnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *