Sukoharjonews.com (Polokarto) – Kerusakan jalan tengah banyak mendapat sorotan masyarakat tak terkecuali di Kabupaten Sukoharjo yang sering mengunggahnya di media sosial. Saat ini, proses perbaikan jalan masi dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruag (DPUPR Sukoharjo.
Salah satu ruas jalan rusak yang disorot adalah Jalan Kayuapak-Waduk Lalung yang banyak dikeluhkan warga Sukoharjo karena berada di perbatasan. Jalan yang rusak semakin parah ketika turun hujan karena lubang jalan tertutup air sehingga sering pengguna jalan terjebak.
Atas kerusakan tersebut, warga pun meminta Pemkab Sukoharjo untuk memperbaiki jalan rusak tersebut karena posisinya yang rusak ada di sekitar Pasar Kayuapak yang masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo ke timur.
Hanya saja, permintaan tersebut ternyata salah sasaran karena jalan tersebut ternyata bukan menjadi kewenangan Pemkab Sukoharjo. Pasalnya, jalur tersebut merupakan kewenangan Pemkab Karanganyar. Artinya, Pemkab Karanganyar yang seharusnya melakukan perbaikan jalan rusak tersebut.
“Memang jalur yang rusak parah itu bukan kewenangan dari Pemkab Sukoharjo, tetapi Pemkab Karanganyar. Jadi kalau di medsos ada yang minta Sukoharjo memperbaiki, salah alamat,” ujar Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, Senin (15/5/2023).
Bowo mengaku banyak masyarakat yang salah paham terkait dengan status dan posisi jalan khususnya yang berada di wilayah perbatasan. “Peta jalan sudah terbagi sehingga kewenangan yang memperbaikinya juga sudah jelas. Karena itu, bukan menjadi kewenangan Pemkab Sukoharjo dalam hal ini DPUPR untuk memperbaiki jalan rusak ruas Kayuapak-Waduk Lalung,” ungkapnya.
“Kewenangan kami itu dari barat (Bekonang) sampai di pertigaan kalau ke utara arah Papahan. Pertigaan ke timur menjadi kewenangan DPU Karanganyar. Depan Pasar Kayuapak itu masuknya Karanganyar, kami dengar DPU sana sudah mengusulkan perbaikan di tahun 2024,” tambah Bowo. (nano)
Facebook Comments