Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus penangkapan Pembina Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Bambang Wahyudi (BW) dan Danang Tri Widodo (DTW) terkait pelanggaran UU ITE masih menjadi perhatian masyarakat Sukoharjo. Termasuk penangkapan warga yang diduga ikut melakukan perusakan PT RUM. Dinformasikan, BW dan DTW akan didampingi oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum UGM.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sukoharjo Eko Pujiatmoko, Jumat (16/3). Dikatakan Eko, PKBH FH UGM sudah melakukan komunikasi dengan Busyo Muqodas dan juga Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammdiyah. “Komunikasi sudah dilakukan dalam rangkan pendampingan pada BW dan DTW yang ditangkap Mabes Polri,” ujarnya.
Untuk yang terkait dengan perusakan, lanjut Eko, proses pendampingan hukum terus dilakukan. Masig-masing untuk Muhammad Hisbun Payu, Kelvin Ferdiansyah Subekti, Sutarno, Brillian Yosef Naufal, dan Sukemi. Kelima orang tersebut mendapat pendampingan hukum dari LBH Semarang yang mengusahakan para tersangka ditangguhkan penahanannya.
“Namun, jika proses berlanjut, setelah berkas dinyatakan P21 akan dibentuk Tim Kuasa Hukum Gabungan dari berbagai elemen yang siap berkontribusi,” ujarnya.
Disinggung soal proses penangguhan penahanan sendiri, untuk Muhammad Hisbun Payu dijamin oleh Ketua IKA FH UMS beserta Rektor UMS. Sedangkan untuk Kelvin dan Sutarno dijamin oleh Ketua PDM Sukoharjo Wiwoho Aji Santoso. Sedangkan untuk Brillian dan Sukemi, saat ini belum dilakukan proses penangguhan penahanan.
Eko juga mengatakan, terkait laporan warga soal pencemaran oleh PT RUM, Kapolres Sukoharjo telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Hanya saja, saa ini masih diperlukan bukti pendukung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Salah satu bukti yang dimaksud adalah ari Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo dan Provinsi Jateng.
“Hal ini patut kita kawal tentu dengan pendampingan Lawyer agar berjalan lebih efektif,” tambahnya. (erlano putra)
Facebook Comments