Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Lima orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkis di PT RUM beberapa waktu lalu ditangkap polisi secara terpisah. Mereka diduga telah berperan aktif dalam perusakan sejumlah asset pabrik rayon tersebut.
Dua orang lainnya juga diciduk dan disangka melanggar UU ITE karena telah membuat postingan berbau SARA, ujaran kebencian dan provokatif atau menghasut di Facebook. Penangkapan itu pun dinilai sebagai bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan terdampak limbah bau PT RUM.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan, Polri tidak mengenal istilah kriminalisasi dalam setiap melaksanakan tugasnya. Menurutnya, Polri akan selalu bertindak secara profesional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku. Penangkapan yang dilakukan tersebut sudah melalui penyidikan dan sudah ada bukti permulaan cukup serta alat bukti mendukung.
“Tidak ada kata ditarget atau kriminalisasi itu. Yang ada, apabila terjadi tindak kriminal kami melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum,” tandas kapolres Kamis (15/3).
Menurutnya, istilah kriminalisasi itu disematkan bagi orang yang tidak melakukan perbuatan kriminal namun diproses hukum sebagai seorang kriminal. Sedangkan perbuatan lima orang dalam aksi anarkis tersebut, kata kapolres, sudah masuk dalam kategori tindakan perbuatan melanggar hukum.
“Orang-orang ini melakukan (perusakan) dan akan dibuktikan dengan pemeriksaan dan proses persidangan. Nanti keputusan hakim di pengadilan yang menentukan betul atau tidaknya yang bersangkutan melakukan tindak pidana yang disangkakan,” jelasnya.
Jika ingin penjelasan lebih detil terkait penangkapan lima orang tersebut, masyarakat dipersilakan mengklarifikasi langsung ke polres. “Silahkan berkonfirmasi pada kami bagian mana yang menyatakan kami melakukan kriminalisasi,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan, selama ini juga tidak ada target penangkapan. Pihaknya juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Praduga tak bersalah tetap menjadi acuan. Namun apabila terdapat bukti permulaan cukup dan alat bukti mendukung tentunya Polri akan melangkah,” tandasnya.
Seperti diketahui Sejauh ini sudah ada lima peserta aksi unjuk rasa anarkis di PT RUM yang sudah ditahan di Mapolda Jawa Tengah yakni, Sutarno, Kelvin (20),), Sukemi Edi Susanto dan Brillian Yosef Naufal warga sekitar PT RUM dan Muhammad Hisbun Payu alias Iss (Mahasiswa UMS). Mereka dijerat pasal asal 187 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Bareskrim Mabes Polri juga menciduk Bambang Wahyudi (BW) warga Sidorejo, Bendosari dan Danang Tri Widodo (DT), warga Desa/Kecamatan Nguter ditangkap Bareskrim Mabes Polri terkait pelanggaran UU ITE. Keduanya ditangkap karena diduga telah membuat posting-postingan yang berbau SARA, ujaran kebencian dan provokatif atau menghasut di Facebook pada momentum perselisihan warga dengan PT RUM. (Sofarudin)
Facebook Comments