Ibu-ibu di Sukoharjo Nekat Beli Sembako di Pasar Pakai Uang Palsu

Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran upal di pasar tradisional, Jumat (6/1/2023).

Sukoharjonews.com – Seorang ibu-ibu, Ristiana, 44, yang tinggal di Perum Griya Pesona Sapen, Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo nekat mengedarkan uang palsu (upal). Ristiana mengedarkan upal dengan cara menggunakannya untuk berbelanja sembako di Pasar Telukan, Kecamatan Grogol.


Curiga dengan uang yang digunakan pelaku adalah upal, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Grogol. Setelah mendapat laporan, sejumlah petugas kemudian mendatangi Pasar Telukan untuk melakukan penyelidikan.

“Jadi, setelah mendapat laporan, petugas kemudian langsung datang ke Pasar Telukan untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (6/1/2023).

Saat itu, pelaku sudah meninggalkan pasar dan petugas melakukan penyisiran dan melihat pelaku mengendarai sepeda motor Honda Varia nopol AD 5990 UB dengan kecepatan tinggi dan langsung dikejar petugas. Pelaku akhirnya bisa diamankan di Dukuh Sudimoro, Desa Parangjoro setelah motor pelaku terjerumus ke sawah.


Saat itu, dari tangan pelaku didapati upal dua lembar Rp100 ribu, satu lembar upal Rp100 ribu dalam kondisi sobek, dan satu lembar upal Rp100 ribu dalam keadaan “kucel” karena diremas.

Selah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku adalah seorang residivis peredaran upal yang baru keluar dari tahanan pada bulan Juli 2022. Upal diketahui dibuat oleh Heni Hermawan Setyabudi, 45, warga Dukuh Kemiri, Desa Kemiri, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Saat ini, Heni Hermawan sendiri ditahan di Rutan Kedungpane terkait kasus pembuatan uang palsu.

“Ternyata pelaku ini masih menyimpan banyak upal untuk diedarkan yang terdiri dari 259 lenbar upal pecahan Rp100 ribu dan 320 lembar upal pecahan Rp50 ribu. Jadi, upal ini sisa kasus sebelumnya dan kembali diedarkan. Pelaku mengedarkannya di wilayah Sukoharjo dan Solo,” ujar Kapolres.


Terangka sendiri dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang Undang RI No. 07 Tahun 2011 Tentang mata uang Jo. Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp50 miliar.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Perwakilan BI Solo, Nugroho Joko Prastowo, mengapresiasi Polres Sukoharjo yang telah mengungkap kasus peredaran upal. Menurutnya, selama BI selaku bersinergi dengan aparat penagak hukum dalam menindak peredaran upal.

“Di BI itu selaku menerapkan tiga langkah dalam menekan pemalsuan uang rupiah. Yakni selalu meningkatkan kualitas uang rupiah agar tida mudah dipalsukan. Kemudian sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah dan penindakan seperti yang dilakukan Polres Sukoharjo ini,” ujarnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *