Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Keberadaan jebakan tikus dengan listrik di areal persawahan masih ada hingga kini. Padahal, Polres Sukoharjo sudah melarang penggunaan jebakan beraliran listrik untuk membasmi hama tikus karena berbahaya dan bisa menimbulkan korban jiwa. Untuk itu, Kapolres mengintruksikan Bhabinkamtibmas untuk terjun ke sawah memberikan sosialisasi kepada petani.
“Saya sudah menginstruksikan ke seluruh Polsek hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) pada setiap desa untuk melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (5/1/2023).
Dikatakan Kapolres, langkah sosialisasi pelarangan tersebut telah dilakukan secara intensif karena banyak kasus petani yang tersengat aliran listrik dari jebakan tikus tersebut hingga meninggal dunia.
Selain dinilai berbahaya karena mengancam nyawa, penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik untuk membasmi tikus juga melanggar hukum.
“Ada sanksi pidananya yaitu kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang. Tentunya masyarakat harus paham bahwa untuk menyelamatkan sawahnya bukan berarti harus mengorbankan nyawa,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, upaya pembasmian hama tikus yang juga efektif adalah dengan “gropyokan” karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar. Selain itu juga bisa menggunakan burung serak jawa yang merupakan musuh alami hama tikus. (nano)
Facebook Comments