Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Gara-gara melarikan sepeda motor teman istrinya, Marwanto, 28, warga Dukuh Weru, Desa Karanganyar, Kecamatan Weru harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo Kota. Pelaku melarikan sepeda motor jenis Honda Vario dengan nopol S 4848 DB. Motor tersebut milik Dwi Damayanti, 20, warga Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Jatim.
“Korban merupakan teman istri pelaku. Karena sudah kenal, pelaku meminjam motor korban tapi malah dilarikan. Pelaku meminjam motor di kos-kosan korban, yakni Kos Laras Dukuh Tambakrejo, Kelurahan Jetis, Sukoharjo,” ujar Kapolsek Sukoharjo AKP Parwanto, Jumat (26/1).
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek, korban sempat menanyakan keberadaan motornya pada pelaku. Namun, pelaku justru mengaku kalau motor tersebut ditilang polisi dan ditahan. Padahal, motor korban disimpan pelaku karena berniat memilikinya untuk kepentingan pelaku sehari-hari. Bahkan, pelaku juga ada niat untuk menjadikan motor korban sebagai jaminan untuk pinjam uang.
Setelah menguasai motor korban, ujar Kapolsek, pelaku lantas berniat meminjam uang pada Nanang Muslim, warga Dukuh Kedungdowo, Jatingarang, Weru. Pelaku ingin meminjam uang Rp2 juta dengan jaminan sepeda motor korban. Namun, Nanang tidak memiliki uang sehingga pelaku tidak jadi meminjam uang. Motor korban lantas disembunyikan di rumahnya.
“Pelaku sempat menemui korban dan mengaku kalau motor korban ditilang dan ditahan polisi. Sedangkan sidang akibat tilang masih cukup lama,” ungkapnya.
Namun, saat tanggal sidang tiba, pelaku kembali mengelak ketika korban menanyakan motornya. Pelaku beralasan sidang masih antre sehingga motor belum bisa diambil. Setelah itu, pelaku meniggalkan kos dan tidak kembali lagi. Sadar telah jadi korban penipuan, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukoharjo. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirya pelaku berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti Honda Vario milik korban.
“Berdasarkan fakta-fakta dan juga keterangan saksi dikuatkan dengan barang bukti, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana,” paparnya. (erlano putra)
Facebook Comments