Tak Berkategori  

Terkait Larangan Obat Sirup, Kecamatan Sukoharjo Sidak Sejumlah Apotek

banner 468x60
Camat Sukoharjo, Havid Danang PW bersama Kepala Puskesmas, Kunari Mahanani saat mengecek peredaran obat sirup di sejumlah apotek, Kamis (20/10/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemerintah untuk sementara melarang penjualan obat anak berbentuk sirup. Larangan tidak hanya untuk obat anak saja, tapi juga obat sirup untuk dewasa. Hal itu karena meningkatnya kasus gagal ginjal akut yang tengah menyerang anak-anak di Indonesia.


Terkait larangan tersebut, Camat Sukoharjo, Havid Danang PW bersama Kepala Puskesmas, Kunari Mahahani melakukan pengecekan terhadap sejumlah apotek. Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, terkait larangan tersebut apotek belum mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan.

Kondisi tersebut membuat apotek masih menjual obat berbentuk sirup meski masyarakat sudah banyak yang mengetahuinya. “Sampai hari belum ada sosialisasi, baru tahu setelah didatangi ini,” ujar karyawan Apotek Indra, Lukito.

Hal sama juga terjadi di Apotek Samudra dimana sosialisasi maupun edaran resmi belum didapatkan. Apoteker Apotek Samudra, Ajeng Permana Sari, mengaku tahu penghrntian obat berbentuk sirup dari berita di media dan juga grup WA.

“Kalau sosialisasi belum ada, tapi masyarakat sudah banyak yang sadar dan meminta obat yang tidak cair,” ujarnya.

Camat Sukoharjo, Havid Danang PW mengatakan, kegiatan sidak bersama Kepala Puskesmas sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah terkait penghentian sementara penjuala obat cair untuk masyarakat. Selain itu, sidak juga sekaligus sebagai sosialisas kepada apotek terkait kebijakan tersebut.


“Ini bentuk kepedulian kepada masyarakat terkait kebijakan pemerintah terkait penjualan obat cair karena kasus gagal ginjal akut pada anak-anak ini sangat mengkhawatirkan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Puskesmas Sukoharjo, Kunari Mahanani. Menurutnya, penghentian sementara tidak hanya sebatas pada obat sirup paracematol saja. Tapi, semua obat yang berbentuk cair atau sirup, baik untuk anak-anak atau dewasa.

“Ini bentuk proteksi dini dari pemerintah, kami harap masyarakat paham dan juga bersabar hingga agar instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Terkait kasus gagal ginjal akut pada anak-anak, Kunari mengaku belum diketahui secara spesifik penyebabnya. Penghentian obat cair sifatnya proteksi dini. Untuk itu, apotek dan juga toko obat lainnya agar tidak menjual obat cair terlebih dahulu.

“Kalau fasilitas kesehatan dibawah Puskesmas Sukoharjo sudah langsung dihentikan untuk sementara,” tambahnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *