Kasus Doni Salmanan Belum Disidangkan, Ternyata Karena Ini

Tersangka kasus investasi bodong platform Qoutex, Doni Salmanan. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Bandung) – Penyidik Polri sudah melimpahkan tersangka Doni Salmanan dan barang bukti pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lama ini. Namun, kasus penipuan investasi opsi biner dengan platform Quotex tersebut belum disidangkan karena jaksa belum melimpahkannyak ke pengadilan.


Ternyata, tersangka belum dilimpajkan ke pengadilan karena JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung masih melengkapi berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan. Jika berkas sudah lengkap, bekas segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutan Harahap memastikan pelimpahan berkas perkara akan dilakukan sebelum masa penahanan Doni Salmanan berakhir. Adapun Doni ditahan selama 20 hari setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

“Belum dilimpahkan ke Pengadilan, karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari penuntut umum,” kata Sutan di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022).

Adapun kini Doni Salmanan tengah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Jelekong Bandung untuk ditahan. Sebelumnya Kejati Jawa Barat menyatakan Doni Salmanan bakal ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung.

“Sebelum masa penahannya habis, mungkin sudah dilimpahkan, (ditahan) di Lapas Jelekong jadinya,” kata dia.

Doni Salmanan yang sempat dijuluki “Crazy Rich Soreang” itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner oleh Bareskrim Polri sejak Maret 2022.

Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak masyarakat untuk berinvestasi di platform Quotex. Namun nyatanya platform itu tidak memiliki izin resmi dari Bappebti. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *