Tak Berkategori  

Cair Awal Juli, Begini Penjelasan Menkeu Soal Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan

banner 468x60
Menkeu Sri Mulyani (Foto: Humas Setkab/Agung)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kabar gembiran untuk jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pensiunan. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 mulai awal Juli 2022 nanti. Pencairan gaji ke-13 dilakukan bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Ppemberian gaji ke-13 juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan seiring dengan dimulainya tahun ajaran baru. Walaupun kondisi penanganan pandemi corona sudah mulai membaik, tetapi situasi perekonomian global masih dibayangi dengan ketidakpastian. Oleh karena itu, kebijakan pemberian gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kondisi tersebut.

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari laman Kemenkeu, Rabu (29/6/2022).

Dikatakan Sri Mulyani, secara umum kebijakan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dan dapat mulai dibayarkan pada awal Juli 2022.


Gaji ke-13 yang diberikan besarannya sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Untuk pemberian gaji ke-13, Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun. Adapun perinciannya, Rp11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA Kementerian/Lembaga, Rp9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN, dan Rp15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.

Pemerintah berharap melalui pemberian gaji ke-13 tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pertumbuhan konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

“Kita mengharapkan dengan adanya Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” pungkas Menkeu. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *