Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP sudah didepan mata. Tahapan pelaksanaan pun sudah disusun oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo. Seperti tahun sebelumnya, PPDB akan digelar secara online melalui laman http://ppdb-sukoharjo.net.
“Secara umum tahapan dan mekanisme PPDB online jenjang SMP masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” terang Plt Kepala Disdikbud Sukoharjo, Darno, Minggu (5/6/2022).
Dikatakan Darno, yang perlu dicermati masyarakat adalah tahapannya agar tidak terlewat. Soal kapan verifikasi piagam untuk jalur prestasi, kapan PPDB tahap 1 (lingkungan RW), dan kapan PPDB tahap 2. Pasalnya, berdasarkan pengalaman selama ini ada masyarakat yang tahunya hanya ada satu tahap PPDB saja sehingga melewatkan yang tahap 1 lingkungan.
Untuk tahapan sendiri, verifikasi piagam akan dilakukan 6-8 Juni 2022 dan 9 Juni penyerahan hasil verifikasi piagam di Kantor Disdikbud. Masyarakat calon siswa yang memiliki prestasi bisa datang untuk melakukan verifikasi piagam dan digunakan untuk mendaftar di jalur prestasi.
Tahapan selanjutnya adalah 15-16 Juni PPDB tahap 1 atau lingkungan, 17-18 Juni pengumuman dan daftar ulang PPDB tahap 1, 20-22 Juni PPDB tahap 2, 23 Juni validasi data PPDB tahap 2, 24-25 Juni pengumuman dan daftar ulang PPDB tahap 2, 11 Juli hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2022/2023.
“PPDB tahap 1 atau lingkungan itu untuk siswa yang berada dalam lingkup lingkungan sekolah,” ujar Darno.
Darno juga mengatakan, dinas sudah mengeluarkan petunjuk teknis PPDB online SMP tahun pelajaran 2022/2023. Pelaksanaan PPDB dibagi menjadi empat jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua. Pendaftaran jalur lingkungan akan langsung diterima. Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua atau wali mengajar.
“Pelaksanaan PPDB tetap online seperti tahun sebelumnya dan tidak dipungut biaya atau gratis,” lanjutnya.
Syarat umum pendaftaran PPDB SMP yakni, usia calon peserta didik baru SMP maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, surat keterangan lulus asli satu lembar dan satu lembar fotocopy, mengumpulkan rekap nilai rapot kelas 4 dan 5 semester satu dan dua dan kelas 6 semester satu, rekap nilai raport harus sesuai dengan format dari dinas, mengumpulkan dokumen NISN yang dicetak dua lembar, menunjukkan Kartu Kelurga (KK) asli dan fotocopy dua lembar, khusus korban bencana alam atau bencana sosial KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang disahkan oleh lurah, kepala desa setempat yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Syarat pendaftaran berikutnya, menunjukan akta kelahiran atau surat keterangan lahir asli dan mengumpulkan fotocopy dua lembar. Berkas dimasukan ke dalam map, satu set untuk sekolah, satu set untuk dinas dengan warna map, pendaftar lingkungan dan zonasi merah, afirmasi biru, prestasi kuning dan pendaftar perpindahan orang tua hijau.
Syarat khusus pendaftaran bagi pendaftar lingkungan domisili RW masuk dalam daftar batas lingkungan yang ditetapkan oleh kepala sekolah, bagi pendaftar afirmasi menunjukan KIP/PKH/KKS/KPS asli atau basis data terpadu (BDT), data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) mengumpulkan fotocopy dua lembar, bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua menunjukan surat penugasan asli dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dan mengumpulkan fotocopy dua lembar, bagi anak guru yang akan mendaftar di SMP dimana orang tuanya mengajar mengumpulkan fotocopy SK mengajar terakhir dua lembar. (nano)
Facebook Comments