Sukoharjonews.com (Jakarta) – Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022. Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (22/4/2022).
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujar Jokowi dilansir dari laman resmi Sekretariat Presiden, Sabtu (23/4/2022).
“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” lanjutnya.
Jokowi memastikan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka terkait minyak goreng. Salah satu tersangkanya adalah Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari swasta. Keempatnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ekspor CPO minyak goreng.
Pengusutan kasus minyak goreng sendiri dilakukan setelah harga minyak goreng Tanah Air sempat tak terkendali. Bahkan, masyarakat sempat mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng sehingga terjadi antrean pembelian oleh masyarakat. (nano)
Facebook Comments