Penampakan Seblak Kasur yang Digunakan Tersangka untuk Memukuli Bocah 7 Tahun di Ngabeyan Kartasura

Seblak kasur dan juga tingkat bambu yang digunakan para pelaku memukuli korban selama ini.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Seorang bocah 7 tahun, UF, warga Dukuh Blateran RT 01/02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo meninggal dunia karena dianiaya dua kakak sepupunya. Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus penganiayaan pada korban sendiri ternyata sudah berlangsung sejak Febuari 2022 lalu.


Dalam melakukan pemukulan pada korban, kedua pelaku, Galih, 24, dan Fajar, 18, melakukannya dengan tangan kosong maupun menggunakan sejumlah alat pemukul. Antara lain seblak kasur dari rotan, tongkat bambu, gagang pel, dan lainnya. Bahkan, pelaku juga sering mengikat tangan dan kaki korban dengan rafia.

“Pemukukan pada korban oleh dua pelaku ini sudah terjadi sejak lama, baik pakai tangan kosong maupun alat pemukul seperti seblak kasur ini,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan sembari menunjuk barang bukti seblak kasur, Rabu (13/4/2022).

Dikatakan Kapolres, motif pemukulan para pelaku karena korban nakal diantaranya suka mengambil uang hasil penjualan warung di rumah, berbohong, tidak mau belajar, dan bandel. Atas dasar tersebut kemudian membuat kedua pelaku emosi dan melakukan kekerasan pada korban.

Puncak penganiayaan pada korban sendiri terjadi pada 12 April 2022 lalu dimana pelaku Fajar menendang dua kaki korban dari belakang sehingga membuat korban terjungkal dan kepala bagian belakang membentur lantai. Setelah kejadian itu, selang beberapa jam kemudian korban meninggal dunia.

Selama ini, korban tinggal di rumah keluarga pelaku karena ditinggal oleh kedua orang tuanya sejak kecil. Korban tinggal bersama tiga kakak sepupu laki-laki dan satu istri dari Galih.

Kapolres juga mengatakan, dua tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman yang berbeda. Untuk G dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp72 juta.

“Untuk tersangka F melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganto UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 yahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkas Kapolres. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *