Ungkap Peredaran Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin konferensi pers pengungkapan penyelundupan sabu seberat 1,196 ton, Kamis (24/3/2022).

Sukoharjonews.com (Pangandaran) – Tim gabungan Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jawa Barat dan BNN Provinsi Jawa Barat berhasil membongkar penyelundupan sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, Kamis (24/3/2022). Ada lima tersangka yang diamankan petugas gabungan tersebut.


Dilansir dari laman Humas Polri, Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo saat memimpin konferensi pers mengatakan, dalam kasus tersebut lima orang menjadi tersangka. Salah satu dari lima tersangka tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Afghanistan. Adapun inisial tersangka, yakni SA, HM, HH, AH, dan WNA Afghanistan inisial MB.

“Tersangka telah diamankan kurang lebih lima orang dimana, SA berperan sebagai pengedar sabu, HM mengendalikan peredaran sabu dan juga menggunakan sabu, kemudian HH dan AH bertugas untuk mendistribusikan sabu dan MB warga negara asing dari Afganistan,” ujar Sigit.

Dalam kesempatan itu, Kapolri meminta agar pemberantasan narkoba dilakukan dari hulu sampai dengan hilir. Saat ini, lima tersangka masih dalam proses melengkapi berkas-berkas sehingga 66 barang bukti dapat ditindaklanjuti. “Ada barang bukti 66 karung berisi sabu dengan total 1,196 ton,” papar Sigit.

Sigit menegaskan, kepada rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus tersebut akan dipecat dan dipidanakan. Menurutnya, dirinya tidak menginginkan ada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Saya peringatkan kepada rekan-rekan Kapolda dan Kapolres, kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan, beri hukuman maksimal karena itu komitmen kita. Kita tidak mau bahwa ada bagian dari institusi Polri ikut bermain-main dengan ini,” tegasnya.

Sigit juga mengatakan, narkoba mengancam masa depan generasi muda. Dengan ini, Sigit menyatakan berkomitmen memberikan penghargaan terhadap anggota yang memiliki prestasi dalam mengungkap peredaran narkoba.

“Saya juga akan komit memberikan reward, sehingga kinerja anggota akan terus menjadi lebih baik, agar generasi muda kita betul-betul bisa terjaga dari ancaman narkoba,” katanya.

Kapolri juga mengatakan, tersangka ditahan di Polda Jabar dan dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *