
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo rutin menggelar pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Agenda tersebut untuk memastikan kualitas data pemilih tetap baik meskipun tidak sedang melaksanakan pemiliham maupun pemilu. Hasil rekapitulasi DPB untuk bulan Februari 2022 Kabupaten sebanyak 661.005 pemilih.
“Perrubahan data sangat dinamis seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar sebagai pemilih, atau sebaliknya sudah memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar sebagai pemilih,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Selasa (1/3/2022).
Dikatakan Nuril, seseorang bisa tidak memenuhi syarat maupun memenuhi syarat disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi TNI/Polri, dan juga belum memenuhi syarat usia. Oleh karena itu, penting sekali dilakukan pemutakhiran data secara rutin.
Nuril juga mengatakan, KPU Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan rapat pleno penetapan data pemilih berkelanjutan periode bulan Februari 2022. Untuk data pemilih sendiri, jumlah rekapitulasi 661.005 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki 326.773 dan pemilih perempuan sebanyak 334.232 pemilih.
Rapat pleno dilakukan secara luring di Kantor KPU Sukoharjo dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan diikuti semua komisioner KPU. Hasil rekapitulasi di bulan Februari 2022, di 12 kecamatan, dan 167 desa/kelurahan, jumlah potensi pemilih baru 0, pemilih tidak memenuhi syarat meningga dunia 10, dan ubah elemen data 0.
Bagi warga Kabupaten Sukoharjo yang belum terdaftar sebagai pemilih, mengalami perubahan status kependudukan, pemilih pemula atau dibawah 17 tahun tapi sudah menikah, pensiunan TNI/Polri, atau ada keluarga yang sudah meningga dunia, menjadi anggota TNI/Polri digarapkan mendaftar/melapor/memperbaiki indentitas diri dengan data ke Kantor KPU Sukoharjo atau mengisi formulir melalui link: http://bit.ly/dpbsukoharjo. (erlano)



Facebook Comments