Sukoharjonews.com – Para pejabat daerah khususnya camat, lurah dan kepala desa (Kades) diberi pemahaman tentang gratifikasi. Para pejabat daerah tersebut diberi pemahaman karena selama ini potensi gratifikasi senantiasa menjadi andcaman dan godaan. Sosialisasi diberikan pada para pejabat, Selasa (05/12 di Gedung Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lantai III.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sukoharjo Nurwahyudi menyampaikan, tujuan diadakannya kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada camat, lurah selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa selaku penyelenggara negara tentang pengertian gratifikasi. Narasumber sosialisasi sendiri dari tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam hal ini Inspektur Kabupaten Sukoharjo selaku Ketua UPG.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Drs Agus Santosa saat membuka acara mengatakan, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari penandatangan MoU antara Bupati Sukoharjo dengan KPK tentang gratifikasi bagi pejabat daerah beberapa waktu lalu. ”Pemkab Sukoharjo masih dinilai baik oleh KPK, harapan kami sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bagi seluruh pemangku kebijakan agar pelayanan kepada masyarakat serta program berjalan tanpa ada nilai penyalagunaan wewenang,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Sukoharjo Djoko Poernomo menjelaskan, sosialisasi itu bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001. Menurutnya, pihak yang paling rentan terkena gartifikasi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa pemberian dalam arti luas.
“Pemberian itu meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” ujarnya.
Ipung-sapaan akrab Djoko Purnomo menambahkan, dalam UU No 20 Tahun 2001 diatur sanksi pidana tindak pidana gratifikasi, yaitu pada pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. (erlano putra)
Facebook Comments