Tak Berkategori  

Digugat Cerai Istri, Apa Yang Dilakukan Suami di Sukoharjo Ini Terbilang Nekat

banner 468x60
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat melakukan jumpa pers dan menunjukkan barang bukti, Selasa (14/12/2021).

Sukoharjonews.com (Grogol) – Apa yang dilakukan olnh Totok Hananto, 26, warga Dukuh Badongan RT 03/07, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo ini benar-benar nekat. Gara-gara digugat cerai oleh istri, Fitri Agustina, 23, Totok nekat membakar motor sang istri. Bahkan, Totok juga pernah melakukan percobaan pembunuhan pada sang istri dan keluarga. Totok sendiri saat ini sudah diamankan oleh polisi.




“Jadi laporan yang masuk tentang pencurian dan perusakan barang oleh pelaku berupa satu unit sepeda motor milik korban,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kapolsek Grogol, AKP Dodiawan, Selasa (14/12/2021).

Dikatakan Kapolres, kasus tersebut berawal pada Minggu (5/12/2021) pukul 08.00 WIB bertempat di halaman parkir Gedung Sejahtera Cemani (GSC), Desa Cemani, Grogol. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat nopol AD 3868 AFB. Sekitar 40 menit kemudian, korban yang juga istri pelaku melihat motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Petugas parkir juga mengaku tidak tahu ketita ditanya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Pada hari Rabu (8/12/2021), saksi menemukan motor bekas terbakar di bantaran tanggul PBS Dukuh Pandeyan RT 03/03, Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan nomor rangka serta nomor mesin motor terbakar tersebut identik dengan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor milik korban yang hilang di Cemani.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku yang juga suami korban. Petugas kemudian mengamankan pelaku pada hari itu juga,” ujar Kapolres.


Totok sendiri mengakui telah membakar sepeda motor tersebut. Pelaku mengaku menggunakan kunci cadangan saat mengambilnya dari tempat parkir GDS. Sepeda motor tersebut kemudian dibakar menggunakan bahan bakar pertalite yang sudah disiapkan.

Kapolres menambahkan, motif pelaku membakar motor tersebut karena sakit hati dengan sang istri yang mengajukan gugatan cerai. Pelaku kemudian nekat membakar motor tersebut karena bingung saat hendak menjualnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Podana dan Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Selain itu, muncul informasi lain dimana pelaku telah melakukan percobaan pembunuhan pada korban beserta keluarga dengan cara mencampurkan racun jenis “apotas” ke dalam botol minum korban serta ke dalam kendi dan porong yang berada didalam rumah korban. Kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *