Tak Berkategori  

Hati-Hati Saat Transaksi, Nyaru Sebagai Pembeli, Pajero Sport Rp364 Juta Dibawa Kabur

banner 468x60
Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Grogol) – Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat yang tengah bertransaksi jual beli, khususnya jual beli kendaraan bermotor. Pasalnya, seringkali penipu menyaru sebagai calon pembeli dengan mencoba kendaraan yang akan dibeli dan ujung-ujungnya kendaraan justru dibawa kabur. Seperti yang terjadi di Desa Madegondo, Kecamatan Grogol ini. Begini kronologi penipuan dan penggelapan mobil yang terjadi.




Kasus penipuan dan penggelapan mobil ini menimpa warga Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo yang berdomisili di Madegondo, Grogol, Pradipta Aji Pradana, 21, pada Jumat (26/11/2021). Mahasiswa tersebut menjadi korban setelah mobil Pajero Sport tahun 2018 warna hitam miliknya dibawa kabur oleh calon pembeli.

Kasus tersebut bermula ketika korban berniat menjual mobil senilai ratusan juta tersebut dengan memasang iklan di media sosial Facebook. Korban memasang iklan pada 14 November 2021 yang intinya menjual mobil Pajero Sport tahun 2018 warna hitam dengan nopol B 1937 PJO atas nama PT Global Pahal Rental.

Iklan tersebut ditanggapi oleh seseorang yang mengaku bernama Susilo Pojo. Pelaku menghubungi korban melalui Whatsapp dan ingin melihat mobil. Dari komunikasi melalui WA tersebut, pelaku kemudian datang ke rumah korban di Dukuh Turiharjo, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol pada Rabu (24/11/2021).


Setelah melihat kondisi mobil, pelaku kemudian pulang dalam datang kembali pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku mengaku tertarik membeli dan terjadi tawar menawar hingga akhirnya kesepakatan harga. Pelaku kemudian mengajak korban ke Bank BCA Solo Baru sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan pembayaran dengan cara cara transfer.

Namun, saat berada di dalam bank, pelaku kemudian meminjam kunci mobil pada korban dengan alasan buku tabungan tertinggal di dalam mobil. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci mobil pada pelaku. Yang terjadi kemudian bisa ditebak, pelaku membawa kabur mobil tersebut dan meninggalkan korban yang ada didalam bank. Korban panik dan melapor ke Polsek Grogol.

“Kejadian penipuan dan penggelapan tersebut memang sudah dilaporkan Polsek Grogol. Korban mengaku mengalami kerugian Rp364 juta,” ungkap Kapolsek Grogol, AKP Dodiawan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Didik, Minggu (28/11/021).

Kapolsek mengaku saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan penyelidikan atas laporan tersebut. Petugas juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *