Ragam  

Masih Ada Warga Tetap Nekat Gelar Hajatan, Akibatnya Ya Dibubarkan

Waspada virus Corona. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Grogol) – Larangan menggelar hajatan resepsi pernikahan nampaknya belum sepenuhnya ditaati masyarakat. Pasalnya, masih ada warga yang nekat menggelar hajatan resepsi pernikaha. Padahal, sebelumnya sudah banyak hajatan pernikahan yang terpaksa dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan. Kasus baru terjadi di Kecamatan Grogol dimana hajatan pernikahan di sebuah Hotel Brothers dibubarkan petugas gabugan.



“Kami menemukan masih ada warga yang nekat menggelar hajatan pernikahan dengan undangan melebihi 30 orang, bahkan mencapai ratusan orang sehingga kami bubarkan,” terang Camat Grogol, Bagas Windaryatno, Minggu (21/2/2021).

Dikatakan Bagas, pembubaran dilakukan pada Sabtu (20/2/2021). Sebelumnya, Satgas Corona Grogol juga sudah membubarkan enam kali hajatan pernikahan. Pernikahan yang dibubarkan karena melanggar prokes dan penyelenggara menyediakan makan ditempat. Padahal, sesuai aturan maksimal undangan resepsi belum diperbolehkan.

Menurutnya, toleransi didiberikan untuk hajatan dengan sistem “banyu mili”. Meski undangan melebihi 30 orang masih diperbolehkan dengan catatan warga tidak menyediakan tempat duduk dan makanan dibawa pulang. Dengan sistem “banyu mili”, kedatangan tamu secara bergantian sehingga tidak ada kerumunan.

Pembubaran sendiri dilakukan oleh tim gabungan bersama Satpol PP, Polri dan TNI. “Pantauan tetap kami lakukan sepanjang aturan masih berlaku agar tidak ada kejadian serupa, yakni kegiatan hajatan yang melanggar prokes,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo meminta warga mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam upaya pencegahan penyebaran corona. Pasalnya, pantauan kegiatan dilakukan oleh petugas. Selain itu, tim gabungan juga intensif menggelar operasi yustisi pelanggaran prokes. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *