
Sukoharjonews.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sukoharjo belum ada kejalasan. Padahal, sebanyak 126 kades akan berakhir masa jabatannya pada akhir Desember 2026 ini. Saat ini, antara eksekutif dan legislatif pun belum ada kata sepakat terkait pelaksanaan Pilkades 126 desa tersebut.
Belum sepakatnya eksekutif dan legislatif tersebut dikarenakan belum adanya payung hukum jelas untuk melaksanakan Pilkades. Payung hukum tersebut antara lain Permendagri dan juga Perda. Meski payung hukum belum jelas, Pemkab Sukoharjo tetap melaksanakan tahapan Pilkades. Hanya saja, legislatif/DPRD belum sepakat karena payung hukum belum ada.
Asisten I Sekda Sukoharjo, Teguh Pramono menjelaskan mengenai pelaksanaan pilkades serentak yang berdasarkan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 400.10.2/381 Tahun 2026 akan digelar pada Desember tahun ini.
Pelaksanaan pilkades serentak berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir UU No 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Juga ada, PP Nomor 16 tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 tahun 2015 tentang Kades sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 tahun 2015.
Selain itu juga ada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2018 tentang Juklak Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Kades yang sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 10 Tahun 2015.
Disisi lain, dalam Rapat Badan Anggaran DPRD, sejumlah anggota DPRD mempertanyakan payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak tersebut. Seperti yang disampaikan Wawan Pribadi yang mempertanyakan Perda dan Prbup yang digunakan acuan tersebut sebagian isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya, khususnya PP Nomor 16 tahun 2026.
“Kalau seperti ini, apakah ini nanti tidak menimbulkan persoalan? Karena sebagian isi dalam Perda dan Perbup bertentangan dengan PP?” tanya Wawan.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Banggar lainnya, Dahono Marliyanto. Dia juga meminta agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Sebab kenyataannya, aturan yang akan digunakan sebagai dasar hukum, bertentangan.
Menjawab hal tersebut, Teguh Pramono mengatakan, prinsip dari hirarki perundang-undangan sudah menjelaskan bahwa, aturan yang digunakan adalah aturan yang lebih tinggi.
Menurut Teguh, dalam hal isi Perda bertentangan dengan PP khususnya soal masa jabatan Kades, Perda lama itu merujuknya pada UU lama, namun kemudian muncul UU baru kemudian ada PP. Sebenarnya, Pemkab Sukoharjo telah mengambil inisiatif dengan mengajukan permohonan pembahasan Raperda, namun belum disetujui.
“Lalu dalam situasi seperti ini norma mana yang digunakan? Dalam hirarki perundang-undangan, Perda itu dibawah PP sehingga yang digunakan adalah PP,” jelas Teguh.
Karena belum ada kejelasan payung hukum, antara Pemkab dan DPRD belum sepakat terkait pelaksanaan Pilkades serentak 2026. (nano)














Facebook Comments