Yang Belum Tahu, Berikut Ini Hukum Mengulang Shalat Jenazah

banner 468x60
Ilustrasi. (Foto: Bincang Syariah)

Sukoharjonews.com – Sudah maklum bahwa salat wajib boleh diulang jika salat yang kedua lebih utama dibanding salat yang pertama. Dalam praktiknya, mengulang salat wajib disunahkan jika salat yang pertama dilakukan sendirian kemudian salat kedua dilakukan secara berjemaah. Lantas bagaimana hukum mengulang salat jenazah, apakah disunahkan sebagaimana salat wajib?

Dilansir dari laman Bincang Syariah, Sabtu (29/8/2026), ulama Syafiiyah mengatakan bahwa hukum mengulang salat jenazah menurut fikih tidak disunahkan diulangi meskipun salat pertama dilakukan sendirian, kemudian menemukan salat jenazah tersebut dilakukan secara berjemaah.

Misalnya, ada orang yang salat jenazah sendirian, kemudian tidak berselang lama ada orang lain melakukan salat jenazah secara berjemaah, maka dia tidak disunahkan untuk mengulangi salat jenazah dengan mengikuti orang yang sedang berjamaah tersebut.

Hal ini sebagaimana telah dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitab Arraudhah berikut;

وأما من صلى منفردا ، فلا يستحب له إعادتها في جماعة على الأصح

“Adapun orang yang salat jenazah sendirian, menurut pendapat yang paling sahih, dia tidak dianjurkan mengulanginya dengan berjamaah.”

Bahkan dalam kitab Almajmu, Imam Nawawi mengatakan bahwa salat jenazah dianjurkan untuk tidak diulangi, meskipun salat kedua dilakukan dengan salat berjamaah.

لا يستحب له الإعادة، بل يستحب له تركها

“Tidak disunahkan baginya (orang yang salat jenazah sendirian) untuk mengulanginya. Bahkan dianjurkan baginya meninggalkan mengulangi salat jenazah.”

Dengan demikian, jika seseorang telah melakukan salat jenazah meskipun sendirian, maka dia sudah dinilai cukup untuk menggugurkan kewajiban melakukan salat jenazah dan mendoakan mayit. Sehingga dia tidak dianjurkan mengulanginya lagi, meskipun salat kedua dilakukan dengan berjamaah. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *