
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Hal itu terungkap dalam Nota Pengantar yang disampaikan Bupati saat Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Kamis (13/8/2020). Dari empat Raperda yang diajukan, salah satunya tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dikatakan Bupati, untuk tiga Raperda lainnya adalah Raperda tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2020-2025, serta Raperda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. “Jumlah empat Raperda ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam rapat Badan Musyawarah tanggal 27 Juli 2020,” ujar Bupati.
Khusus Reperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, lanjut Bupati, sebagai upaya daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi. Saat ini, kemampuan daerah dalam menyediakan fasilitas tempat berusaha khususnya PKL sangat terbatas. Disisi lain, masyarakat berharap mendapatkan peluang usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah sehingga tidak terjadi keseimbangan antara permintaan dengan fasilitas yang tersedia.
“Untuk itu perlu diciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga dapat mendorong kegiatan usaha termasuk PKL,” ujarnya.
Untuk BUMdes, pengembangannya merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa. BUMDes menjadi tulang pungung perekonomian pemerintah desa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Perda baru yang mangatur BUMDes diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mendorong optimalisasi pengelolaan BUMDes.
Sedangkan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan pariwisata di tingkat provinsi, kabupaten/kota yang berisi visi misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.
“Untuk Raperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, secara garis besar mengatur pembantukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Kepegawaiannya,” ujar Bupati. (erlano putra)



Facebook Comments