
Sukoharjonews.com – Masjid adalah bangunan mulia yang didalamnya dilakukan banyak ritual keagamaan sebagai bentuk penghambaan kepada Allah Swt. Mulai dari shalat berjamaah, zikir, baca Al-Qur`an, hingga majelis ta’lim pun dilaksanakan di masjid, bahkan kita sering mendengar bahwa masjid adalah rumah Allah Swt.
Dikutip dari Bincang Syariah, Rabu (17/12/2025), dari fungsi masjid di atas apakah selayaknya melakukan ghibah di dalam masjid. Di samping telah diketahui bahwa ghibah adalah perkara yang sangat dilarang oleh Allah Swt.
Hukum Ghibah di Masjid
Kita sebagai umat muslim sangat dianjurkan untuk senantiasa berupaya memakmurkan masjid, karena masjid adalah tempat bagi umat muslim untuk bermunajat dan menghamba kepada Allah Swt. maka tak selayaknya jika fungsi masjid yang awalnya dipergunakan untuk beribadah kepada Allah Swt justru dialihfungsikan menjadi tempat menggunjing atau mengghibah.
Dan bahkan Allah Swt di dalam Al-Qur`an mengecam orang orang yang menjadikan masjid sebagai tempat ghibah. Sebagaimana firman-Nya dalam Surat At-taubah ayat 107;
وَالَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَّكُفْرًا وَّتَفْرِيْقًاۢ بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ مِنْ قَبْلُ ۗوَلَيَحْلِفُنَّ اِنْ اَرَدْنَآ اِلَّا الْحُسْنٰىۗ وَاللّٰهُ يَشْهَدُ اِنَّهُمْ لَكٰذِبُوْنَ.
Artinya; “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada yang mendirikan masjid untuk menimbulkan bencana (pada orang-orang yang beriman), untuk kekafiran dan untuk memecah belah di antara orang-orang yang beriman serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka dengan pasti bersumpah, “Kami hanya menghendaki kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa mereka itu pendusta (dalam sumpahnya).”
Selain itu terlepas ghibah itu dilakukan di masjid atau tidak, hukum ghibah memang diharamkan oleh syariat Islam. Sebagaimana bunyi Al-Qur`an surat Al-Hujurat ayat 12;
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ.
Artinya; “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.”
Dari kedua ayat di atas dapat dipahami bahwa hukum ghibah adalah haram. Saking kejinya perilaku ghibah sampai Allah Swt mengibaratkan perilaku tersebut tak ubahnya seperti memakan daging manusia yang telah mati.
Selain kedua ayat di atas juga dijumpai beberapa keterangan dalam kitab fikih terkait hukum mengghibah di masjid. Salah satunya adalah keterangan dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab;
يَجُوزُ التَّحَدُّثُ بِالْحَدِيثِ الْمُبَاحِ فِي الْمَسْجِدِ وَبِأُمُورِ الدُّنْيَا وَغَيْرِهَا مِنْ الْمُبَاحَاتِ وَإِنْ حَصَلَ فِيهِ ضَحِكٌ وَنَحْوُهُ مَا دَامَ مُبَاحًا.
Artinya; “Boleh berbincang-bincang dengan isi perbincangan yang diperbolehkan sekalipun itu berupa urusan duniawi atau selainnya, yang juga diselingi dengan tertawa.”
Dari teks kitab di atas dapat dipahami bahwa kebolehan bincang-bincang di masjid harus dengan tema perbincangan yang diperbolehkan, sehingga jika berbicara keburukan orang lain (ghibah) maka hukumnya haram.
Kesimpulannya adalah, hukum ghibah adalah haram meskipun dilakukan di selain masjid, dan lebih jika dilakukan di masjid karena Allah Swt sangat mengecam terhadap orang-orang yang melakukan ghibah di masjid. Sebagaimana surat At-Taubah ayat 107 di atas, dan bahkan orang yang berbuat kekejian di masjid seperti ghibah misalnya dianggap sebagai orang munafik.
Demikian penjelasan mengenai hukum ghibah di masjid. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam. (nano)















Facebook Comments