
Sukoharjonews.com – Sejumlah perwakilan komunitas korban tabungan fiktif di BPR PT BKK Jawa Tengah Unite Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo mengadu ke DPRD, Senin (1/12/2025). Dalam kesempatan ini, para korban menuntut pencairan dana tabungan karena sudah mangkrak sejak Januari 2019.
Korban ditemui oleh Komisi II DPRD dan Pemkab Sukoharjo. Total ada 117 pemegang rekening dengan nilai Rp3.912.809.320 yang dikorupsi mantan karyawan BPR PT BKK Tawangsari, Puryanti yang sudah mendapat putusan Mahkamah Agung (MA).
Koordinator korban, Sukardi Pranoto Suharjo mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 29/TU/2020, 4642 OPD.SUS/2020 dari 117 pemegang rekening di BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari sejumlah Rp3.912.809.320 menjadi kerugian negara atau bank yang dikorupsi Puryanti.
Menurutnya, pencairan tabungan tidak bisa dilakukan perorangan, tapi harus diurus melalui jalur birokrasi dan hukum. Karena itu, komunitas korban tabungan telah mengadu ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi agar tabungan tersebut segera cair karena sudah mangkrak sejak Januari 2019.
“Kami mohon dibantu pencairan dana untuk komunitas korban tabungan BPR PT BKK Jawa Tengah. Dana itu sangat dibutuhkan 117 korban pemegang rekening untuk berbagai kebutuhan. Kami korban sudah sangat lama menunggu karena sudah mangkrak sejak Januari 2019,” katanya didepan Komisi II.
Komunitas korban tabungan BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari saat ini sudah mengumpulkan bukti kepemilikan tabungan berupa buku tabungan ke pihak penegak hukum. Namun dalam proses ini banyak kendala ditemukan karena beberapa korban sudah kehilangan buku tabungannya.
Sukardi mengatakan, sebanyak 117 korban pemegang rekening di BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari belum ada kejelasan kapan bisa menerima dana yang dimiliki. Sebab berbagai upaya sudah ditempuh dengan meminta bantuan ke Bupati Sukoharjo dan Gubernur Jawa Tengah namun belum ada kejelasan.
Asisten II Sekda Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto mengatakan, Bupati Sukoharjo sudah berupaya membantu komunitas korban tabungan di BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari dengan menggelar hearing. Pencairan dana tabungan berdasarkan aturan memang perlu melibatkan pihak Provinsi Jawa Tengah selaku pemegang saham.
“Jadi BKK ini memang kewenangan Provinsi Jawa Tengah. Tapi Pemkab Sukoharjo sudah turun membantu para korban agar dana tabungan bisa segera cair. Upaya itu dilakukan selain hearing juga sudah berkirim surat ke gubernur,” ujarnya.
Pemkab Sukoharjo saat ini juga masih menunggu tindaklanjuti dari pihak Provinsi Jawa Tengah. Sebab BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari menjadi kewenangan provinsi. Sedangkan wilayah di Kecamatan Tawangsari hanya bersifat kantor kas saja.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo Suhardi mengatakan, terkait permasalahan yang ada ini Pemkab Sukoharjo sudah bekerja membantu korban agar segera bisa mencairkan dana tabungannya.
Sementara itu, Fandy Farisa dari BPR PT BKK Jawa Tengah menyampaikan kronologi Puryanti selaku pegawai PD BKK Tawangsari. Dalam kurun waktu 2006 sampai 2018 Puryanti melakukan penipuan dan sudah dijatuhkan hukuman pidana.
Terdakwa dalam kurun waktu 2006 sampai 2018 selaku pegawai pada PD BKK Sukoharjo Cabang Tawangsari telah melakukan penyimpangan terhadap 117 rekening tabungan nasabah dan 22 pengajuan permohonan kredit nasabah PD BKK Sukoharjo Cabang Tawangsari. Dalam aksinya, tabungan nasabah tidak disetorkan ke kas BPR BKK.
Selain menggelapkan tabungan nasabah, Puryanti juga melakukan penyimpangan dengan kredit fiktif senilai Rp1.137.900.000. (nano)















Facebook Comments