
Sukoharjonews.com – Shalat lima waktu merupakan kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan setiap hari. Dalam praktiknya, seorang muslim dapat menunaikan shalat secara sendirian, namun akan lebih utama jika ibadah yang menjadi tiang agama ini dilaksanakan secara berjamaah.
Dikutip dari laman Kemenag, Senin (20/10/2025), hal tersebut sesuai dengan sabda Nabi dalam sebuah hadits:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di sisi lain, niat merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi di setiap ibadah, termasuk shalat. Niat dalam shalat akan ditentukan shalatnya itu wajib atau sunnah, menjadi imam, makmum, atau sendirian. Bagi seseorang yang terbiasa berjamaah di masjid dan kebetulan masih sendirian, persoalan niat ini terkadang menimbulkan pertanyaan, bolehkah niat menjadi imam saat shalat sendirian?
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, Syekh al-Bujairimi menjelaskan bahwa seseorang yang shalat sendirian kemudian ada harapan akan datang orang lain dan bermakmum di belakangnya, maka orang tersebut harus meniatkan diri menjadi imam. Sebaliknya, bagi orang yang tidak memiliki harapan akan adanya makmum, maka niat menjadi imam dalam keadaan seperti itu bisa membatalkan shalatnya.
Syekh al-Bujairimi kemudian mengutip pendapat Imam Az-Zarkasyi yang menjelaskan tentang kebolehan seseorang yang akan shalat berniat menjadi imam meskipun di belakangnya belum ada makmum. Ia menjelaskan:
قَالَ الزَّرْكَشِيّ، بَلْ يَنْبَغِي نِيَّةُ الْإِمَامَةِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ خَلْفَهُ أَحَدٌ إذَا وَثِقَ بِالْجَمَاعَةِ وَأَقَرَّهُ فِي الْإِيعَابِن، اهـ. شَوْبَرِيٌّ. وَإِذَا نَوَى الْإِمَامَةَ وَالْحَالَةُ هَذِهِ وَلَمْ يَأْتِ خَلْفَهُ أَحَدٌ، فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ
Artinya: “Imam Az-Zarkasyi berkata, hendaknya seseorang berniat menjadi imam jika ia meyakini akan ada jamaah meskipun di belakangnya belum ada seorang pun. Pendapat ini ditegaskan dalam kitab al-I‘ab, dinukil oleh Syaubari. Jika seseorang telah berniat menjadi imam dalam keadaan belum ada makmum, kemudian ternyata tidak ada seorang pun yang datang bermakmum kepadanya, maka shalatnya tetap sah.” (Sulaiman Al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1996], juz II, h. 318)
Meski niat menjadi imam ketika shalat sendirian dibolehkan, Imam Ar-Ramli memberikan catatan bahwa niatnya itu dilakukan jika ia meyakini akan datang makmum di belakangnya. Jika ia meyakini tidak akan ada makmum yang datang, maka tidak boleh berniat menjadi imam. Imam Ar-Ramli menegaskan:
أَنَّ مَنْ نَوَى الْإِمَامَةَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنْ لَا أَحَدَ ثُمَّ يُرِيدُ الِاقْتِدَاءَ بِهِ لَمْ تَنْعَقِدْ صَلَاتُهُ لِتَلَاعُبِهِ
Artinya: “Sesungguhnya seseorang yang berniat menjadi imam sementara ia tahu tidak ada seorang pun yang akan bermakmum kepadanya, maka shalatnya tidak sah karena dianggap bermain-main,” (Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj [Beirut: Darul Kutubil Ilmiyah: 1993], juz II, h. 212)
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa niat menjadi imam saat shalat sendirian dibolehkan asalkan ia meyakini akan ada orang yang datang menjadi makmum di belakangnya. Sebaliknya, jika ia meyakini tidak akan ada makmum yang datang maka tidak boleh berniat menjadi imam karena dianggap bermain-main dalam niat ibadah. Wallahu a’lam. (nano)













Facebook Comments