Tak Berkategori  

Perbup Soal Aktivitas Tempat Ibadah Turun, Tempat Ibadah Harus Kantongi Surat Bebas Corona

banner 468x60
Waspada virus corona.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal kelonggaran aktivitas tempat ibadah akhirnya turun. Kelonggaran aktivitas tersebut khusus tempat ibadah di desa/kelurahan yang tidak ada kasus positif corona. Selain itu, tempat ibadah yang hendak menggelar aktivitas keagamaan inti atau sosial wajib mengantongi surat keterangan bebas corona.



Hal tersebut diatur dalam Perbup Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Kegiatan Sosial di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Tatanan Kenormalan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Corona di Kabupaten Sukoharjo. Dalam Perbup diatur surat keterangan bebas corona diajukan ke bupati bagi tempat ibadah yang memiliki daya tampung besar dan mayoritas jamaah dari luar wilayah. Untuk tempat ibadah dengan lingkup jamaah tingkat desa atau kelurahan pengajuan surat keterangan cukup ke camat setempat.

Perbup juga mengatur tempat ibadah yang dapat dipergunakan untuk penyelenggaraan kegiatan peribadatan berjamaah adalah wilayah dengan kondisi epidemiologi secara effective reproduction (RT) aman dari corona. Dengan kata lain, tempat ibadah yang boleh melaksanakan kegiatan peribadatan berjamaah hanya desa/kelurahan yang tidak ada kasus positif corona.

“Jadi kelonggaran ini dilihat berdasarkan wilayah desa/kelurahan, bukan tingkat kecamatan,” ujar Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Selasa (16/6/2020).

Meski begitu, tempat ibadah yang terletak di jalan utama baik berstatus negara, provinsi maupun kabupaten tidak diperbolehkan menggelar kegiatan peribadatan secara berjamaah atau dibuka untuk umum. Selain itu, dalam operasional rumah ibadah, pengurus atau penanggungjawab wajib menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan. Juga, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah, membatasi akses keluar masuk, menyediakan sarana prasarana hand sanitizer atau tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu bagi setiap jemaah dan memberlakukan pembatasan jarak.

Untuk kegiatan sosial, tempat ibadah bisa kembali digunakan untuk akad nikah dengan catatan harus memastikan peserta yang hadir dalam kondisi sehat, membatasi jumlah peserta hadir paling banyak 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Yang perlu diperhatikan juga, pertemuan dilakukan dengan waktu singkat. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *