
Sukoharjonews.com – Peredaran Obat Keras Berbahaya (OKB) diungkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo. Kali ini, seorang pemuda berinisial AP alias Angga, 19, warga Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo diamankan bersama barang bukti 315 butir pil koplo siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Bendosari. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di depan sebuah warung/kelontong di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket plastik klip berisi masing-masing 100 butir pil koplo, 1 paket plastik klip berisi 15 butir pil koplo, 2 pak plastik klip merk C-TIK, 1 bungkus bekas rokok, 1 tas pinggang warna merah, uang tunai Rp242 ribu, serta 1 unit handphone merk Oppo warna hitam beserta sim card.
Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan tersangka AP alias Angga memperoleh obat keras tersebut dari seorang pengedar lain berinisial BAK alias Aji yang kini juga telah diamankan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan pil koplo tersebut dengan cara berhutang kepada seorang pengedar lain. Setelah laku terjual, tersangka baru membayarkan sejumlah uang sebesar Rp1 juta untuk 400 butir pil. Dari jumlah itu, sebanyak 315 butir berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Ari, Senin (29/9/2025).
Lebih lanjut, AKP Ari Widodo menegaskan peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.
“Peredaran obat keras seperti pil koplo ini dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan berpotensi merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus menindak tegas para pelaku untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3), Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. (nano)















Facebook Comments