Sukoharjonews.com (Bendosari) – Sebanyak 22 orang pejabat mengikuti uji kompetensi lelang jabatan di Gedung Menara Wijaya, Selasa (2/6/2020). Uji kompetensi tersebut dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Lelang jabatan tersebut masing-masing Kepala Dinas Pangan (5 peserta), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (4 peserta), Kepala Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (5 peserta), Kepala Dinas Kebpendudukan dan Pencatatan Sipil (4 peserta), dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (4 peserta).
“Hasil uji kompetensi yang menentukan adalah peserta sendiri, bukan pansel, bukan bupati, bukan sekda dan bukan tim asesor. Untuk itu kepada seluruh peserta diharapkan mengikuti uji kompetensi dengan sungguh-sungguh,” jelas Ketua Pansel Anwar Hamdani.
Anwar berharap semua peserta memperoleh hasil Memenuhi Syarat sehingga dapat mengikuti tahapan berikutnya yaitu uji gagasan/makalah. Uji kompetensi sendiri dilaksanakan oleh tim asesor dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret Solo. Uji kompetensi menggandeng pihak ketiga dengan harapan dapat berjalan secara transparan, obyektif, profesional, dan akuntabel.
Hasil uji kompetensi ini, ujar Anwar, akan diumumkan tujuh hari setelah pelaksanaan uji kompetensi. Bagi peserta yang dinyatakan Lulus/Memenuhi Syarat akan mengikuti tahap berikutnya, yaitu uji gagasan/makalah yang akan dilaksanakan secara online. Hal ini mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona.
Sedangkan Ketua Tim Asesor, Tuhana mengatakan, uji kompetensi meliputi kompetensi manajerial, kompetensi bidang, dan kompetensi sosio kultural, serta manajemen pemerintahan. Nantinya, hasil uji kompetensi ada empat kategori, yakni Memenuhi Syarat (MS), Masih Memenuhi Syarat (MMS), Kurang Memenuhi Syarat (KMS), dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara itu, Sekda Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan, untuk mengangkat pejabat eselon dua (Kepala Dinas, Kepala Badan, dsb) sejak lahirnya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang semula pengangkatan berdasarkan pertimbangan dari Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) sekarang berdasarkan hasil seleksi secara terbuka dan kompetitif yang dilaksanakan oleh panitia seleksi. (erlano putra)
Facebook Comments