
Sukoharjonews.com – Unggahan berupa hoaks beredar di media sosial Facebook. Unggahan menarasikan dan mengeklaim jika pemblokiran rekening oleg PPATK dikenai biaya Rp100 ribu.
Dikutip dari laman Komdigi, Kamis(21/8/2025), berikut ini cek faktanya:
Penjelasan:
Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim bahwa pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikenai biaya Rp100.000.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari antaranews.com, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak dipungut biaya sepeser pun.
Semua pejabat bank sudah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan PPATK tidak menggunakan mekanisme pemotongan atau pembayaran Rp100.000 seperti yang ramai dibicarakan.
Kategori: Hoaks
Link Counter:
– https://www.antaranews.com/berita/5030013/komisi-xi-ingatkan-publik-pembukaan-blokir-rekening-oleh-ppatk-gratis. (*)















Facebook Comments