
Sukoharjonews.com – Seorang laki-laki di Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo berinisial AS, 35, tega menusuk adik ipar, UTH, 24, gara-gara sakit hati. Pelaku nekat menusuk korban dengan pisau dapur sebanyak 4-5 kali.
Kasus penusukan adik ipar tersebut terjadi pada Senin (3/3/2025) pagi sekitar pukul 07:30 WIB. Selama ini, AS mengaku juga menyukai adik iparnya tersebut.
“Sebelum penusukan, pelaku sempat menghubungi korban dengan Whatsapp namun tidak dibalas,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zainudin, Selasa (4/3/2025).
AKP Zainudin melanjutkan, setelah itu saat pelaku tengah mengisi bensin motornya, tiba-tiba mertua menutup pintu rumah dengan keras dan menguncinya. Pelaku kemudian masuk ke rumah melalui pintu samping dan berkata kepada mertua.
“Mak, njenengan niku nek mboten seneng kulo mang sanjang” (Bu, kalau ibu tidak suka saya bilang saja)”.
Kemudian ibu mertamenjawab:”Nek ora seneng koewis kaet ndek mben-mben wis ra seneng koe. (Kalau tidak suka dengan kamu sudah sejak dulu memang sudah tidak suka)”.
Mendengar hal itu, tersangka emosi dan sakit hati dan pada saat itu tersangka juga melihat korban UTH sedang tertidur di depan ruang televisi.
“Tersangka kemudian masuk ke dalam dapur dan mengambil pisau dengan panjang sekitar 30 m dari tempat pisau yang terletak di meja makan dan berjalan ke belakang korban dan langsung menikam sebanyak 4 sampai 5 kali,” terang Zainudin.
Korban kemudian berteriak memanggiluk ibunya dan tersangka membuang pisau dan lari ke luar rumah menuju motornya. Mertua pelaku berteriak tolong, tolong dan tersangka yang panik berusaha menghidupkan sepeda motornya namun gagal.
Saat itu, keponakan tersangka datang dan mengambil kunci motor pelaku yang kemudian melarikan diri. “Pelaku sempat mencari tumpangan menuju Palur berencana ke Surabaya naik bus. Namun, tersangka turun di Mojokerto dan kembali ke rumah orang tuanya di Kecamatan Nguter, Sukoharjo.
Tersangka kemudian diamankan oleh anggota Polres dan dilakukan pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang percobaan pembunuhan atay penganiayaan mengakibatkan luka berat.
AS sendiri mengaku selama ini menyukai adik iparnya UTH. Dirinya cemburu saat tahu adik iparnya tersebut dijodohkan oleh mertuanya. (nano)



Facebook Comments