Apa Saja Golongan Perempuan yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam?

Perempuan yang haram dinikahi dalam islam.(Foto: shutterstock)

Sukoharjonews.com – Pernikahan dalam Islam merupakan ibadah mulia yang dapat menjadi pelindung diri dari perbuatan zina yang terlarang. Namun, sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, setiap Muslim sebaiknya memahami aturan yang telah ditetapkan agar pernikahan benar-benar sah dan sesuai dengan syariat Islam. Salah satu aturan penting tentang pernikahan yang diatur oleh Islam adalah mengenai batasan perempuan yang boleh dan tidak boleh dinikahi.


Dikutip dari Islampos, pada Selasa (10/12/2024), islam telah menetapkan wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki dikarenakan beberapa alasan, diantaranya yaitu:

1. Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi: Karena ada hubungan nasab (qoroobah):
Ibu dan ibunya ibu (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai ke atas;
Anak dan cucu dan seterusnya sampai ke bawah;
Saudara perempuan kandung (seibu sebapak), sebapak saja atau seibu saja;
Saudara perempuan dari ayah (bibi dari pihak ayah (‘aammah));
Saudara perempuan dari ibu (bibi dari pihak ibu (khoolah));
Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) dan seterusnya;
Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan) dan seterusnya.


2. Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi: Karena hubungan susuan (rodhoo’ah):
Perempuan yang menyusui (ibu susu);
Ibu dari perempuan yang menyusui (nenek susu);
Ibu dari suami perempuan yang menyusui;
Saudara perempuan dari perempuan yang menyusui;
Saudara perempuan dari suami perempuan yang menyusui;
Anak dan cucu perempuan dari perempuan yang menyusui;
Saudara perempuan , baik saudara kandung, seayah atau seibu.

3. Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi: Karena ada hubungan perkawinan (mushooharoh):
Ibu dari istri (mertua);
Anak perempuan dari istri yang sudah digauli atau anak tiri, termasuk anak-anak mereka ke bawah;
Istri anak (menantu) atau istri cucu dan seterusnya;
istri ayah (ibu tiri).


4. Golongan Perempuan yang Haram Dinikahi: Larangan menikah untuk sementara (muaqqat).
Yaitu larangan untuk menikahi perempuan-perempuan yang masih dalam kondisi tertentu atau keadaan tertentu.
Maka apabila kondisi tersebut hilang, hilang pulalah larangan tersebut sehingga perempuan tersebut halal untuk dinikahi. Mereka itu diantaranya:

● Menggabungkan untuk menikahi dua perempuan yang bersaudara;
● Menggabungkan untuk menikahi seorang perempuan dan bibinya;
● Menikahi lebih dari empat perempuan;
● Perempuan musyrik;
● Perempuan yang bersuami;
perempuan yang masih dalam masa ‘iddah (menunggu);
● Perempuan yang sudah dijatuhi talak tiga. Maka bagi yang menalak tiga istrinya, haram untuk dinikahi kembali kecuali sudah ada yang menyelanya.


Selain empat hal yang diuraikan tadi, masih ada pernikahan yang terlarang, diantaranya yaitu nikah dengan tujuan untuk mentalaknya, nikah tahlil (seseorang menikahi seorang perempuan yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk menceraikannya kembali agar dapat dinikahi lagi oleh mantan suaminya), nikah dengan mantan istri yang sudah ditalak tiga, nikah shigar (seseorang yang telah menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki, agar ia menikahkan anaknya dengannya tanpa mahar, nikahnya seseorang yang sedang melaksanakan ihram haji atau umrah, nikah dengan perempuan kafir, dan nikah dengan perempuan yang tidak beragama islam. Wallahu a’lam.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *