Bagaimana Hukum Ijab Kabul Tapi Belum Berwudhu?

Hukum ijab kabul tanpa wudhu.(Foto: madaninews)

Sukoharjonews.com – Ijab kabul adalah akad atas suatu transaksi. Syarat-syaratnya memang ada dan telah didefinisikan oleh para ulama. Di antaranya adalah orang itu beragama Islam, sudah baligh, dan yang pasti harus orang yang berakal.


Dikutip dari Bincang Syariah, pada Jumat (1/11/2024), akad nikah telah mengubah hukum berbagai pihak. Menjadikan yang halal menjadi haram. Karena itu, Allah SWT menyebutnya sebagai ikatan mitsaqan ghalizan, artinya ikatan yang kuat.

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

“Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian.” (QS an-Nisa’: 21)

Dengan akad nikah, pasangan tersebut telah mengikat perjanjian seiya-sekata untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Oleh karena itu, akad nikah merupakan suatu prosesi yang sakral. Karena saat akad nikah ada ijab kabul, artinya penyerahan tanggung jawab dari pihak wanita (calon istri) kepada laki-laki (calon suami). Karena prosesinya yang sakral itu, ada yang beranggapan bahwa dalam ijab kabul mesti dalam keadaan suci. Lalu bagaimana Islam memandang hal demikian?


Ijab kabul dalam pernikahan tidak termasuk ibadah yang besifat mahdah. Tidak seperti shalat dan tawaf saat haji yang mengharuskan untuk suci dari hadas kecil dan besar.

Tidak ditemukan syarat sah dalam ijab kabul itu mesti dalam keadaan suci. Juga tidak ada syarat harus membaca dua kalimat syahadat. Artinya, ijab kabul tanpa berwudhu sah. Juga tidak ada ketentuan harus menghadap kiblat, atau harus dilakukan di dalam masjid. Dan tidak harus dilangsungkan pada hari Jum’at dan seterusnya.

Secara umum, ijab kabul adalah akad atas suatu transaksi. Syarat-syaratnya memang ada dan telah didefinisikan oleh para ulama. Di antaranyayang bersangkutan beragama Islam, sudah baligh, dan yang pasti harus orang yang berakal. Tidak ditemukan seseorang harus dalam keadaan suci atau dalam keadaan berwudu ketika melakukan akad nikah.

Lalu, bagaimana jika praktek seperti itu masih terjadi di masyarakat? Jika memang seperti itu yang dilakukan kebanyakan orang, sebenarnya semua itu hukumnya hanya sunah atau fadhilah saja. Misalnya akad dilakukan di masjid, ini sebuah hal yang baik saja. Dan memang dahulu Rasulullah Saw diriwayatkan pernah menikahkan sahabat di masjid. Tapi bukan berarti sebuah pernikahan tidak sah kalau tidak dilakukan di dalam masjid. Begitu juga dengan baca dua kalimat syahadat.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *