Sukoharjonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial GU, 46, dan BYS, 27.
“Kedua pelaku ini diamankan ketika hendak mengambil paket sabu di Kartasura,” ujarnya, Minggu (20/10/2024).
Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal ketika kepolisian mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi orang tersebut. Namun saat dihampiri, orang tersebut sempat melaikan diri, dan akhirnya berhasil dibekuk di sekitaran Swalayan Luwes Kartasura,” terang Iptu Ari.
Kemudian dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kepolisian mendapati bahwa mereka berdua akan mengambil paket Narkoba jenis Sabu yang dibelinya dari Gros (DPO).
Ari Widodo menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak sekitar 0,91 gram.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nano)
Facebook Comments