Hukum Sulam Alis Dalam Islam Bagi Para Wanita

Hukum sulam alis dalam islam.(Foto:Dokter sehat)

Sukoharjonews.com – Siapa yang saat ini tidak mengenal istilah sulam alis. Suatu cara baru dalam bidang kecantikan yang bisa membantu wanita memperbaiki penampilan alis mata yang dirasa kurang sempurna. Namun tahukah kamu, apakah sulam alis itu halal atau haram? Berikut penjelasannya.Namun sebelum membahas tentang hukum menyulam alis dalam Islam, kamu sebaiknya mengetahui pemahaman dasar tentang sulam alis dan pengertiannya.

Dilansir dari everlash, Jum’at (18/10/2024), sulam alis merupakan teknik mengaplikasikan tinta pada bagian alis yang rambutnya jarang dengan tujuan untuk membuat rambut-rambut alis terlihat penuh.Tekniknya adalah menyelipkan tinta tersebut di antara rambut alis.

Jarum suntik berukuran kecil menyerupai sisir yang dipakai untuk memasukkan tinta-tinta tersebut.Namun tinta tidak masuk kedalam kulit lapisan dalam, hanya sebatas kulit lapisan luar. Hal inilah yang membedakannya dengan pembuatan tato. Umur tinta juga hanya bertahan paling lama 2 tahun atau disebut juga semi permanen. Beda halnya dengan tato yang permanen dan bertahan bertahun-tahun.

Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Proses Sulam Alis?
Tidak ada hadist ataupun ayat Qur’an yang secara jelas dan terang-terangan mengharamkan atau menghalalkan perbuatan menyulam alis. Namun berbeda halnya dengan hukum perbuatan mentato.Berikut kutipan hadist yang diriwayatkan oleh imam Bukhari.“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata : perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang mencabut bulu alisnya dan perempuan yang diminta dicabutkan alisnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tatonya, dilaknat”.Pada hadis tersebut, tidak terdapat kata-kata “sulam alis”. Ada 3 istilah yang berkenaan dengan perawatan kecantikan, yaitu :

•Menyambung rambut
•Mencabut alis
•Membuat tato

Ketiga istilah tersebut masih sering dilakukan para wanita sampai saat ini. Namun sekarang muncul lagi trend terbaru yaitu sulam alis.Karena tidak ada hadis yang menyatakan dengan terang dan tegas mengenai hukum menyulam alis. Maka para ulama melakukan ijtihad untuk bisa mengambil pendapat.

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Menyulam Alis
Melalui ijtihad, berikut beberapa pendapat ulama mengenai sulam alis:
Yusuf Qardhawi mengatakan dalam bukunya “Halal dan Haram Dalam Islam” bahwa perbuatan mencukur alis mata yang dimaksudkan untuk membuat alis lebih tinggi ataupun sama merupakan salah satu perbuatan menghias diri yang berlebih-lebihan.

Abu Malik Kamal Bin Sayyid berpendapat dalam bukunya “Fiqih Sunnah Untuk Wanita” bahwa praktek cukur alis adalah haram hukumnya dalam Islam. Baik bertujuan untuk mempercantik diri di depan suami maupun orang lain, dengan atau tanpa izin suami.

M. Quraish Shihab dalam bukunya “101 Soal Perempuan Yang Patut Anda Ketahui” mengatakan mencukur habis alis terlarang karena adanya unsur untuk merubah pemberian Allah yang sudah paling baik, namun jika cukur alis ditujukan untuk merapikan, maka diperbolehkan.Teknik Embroidery dalam praktek sulam alis sebenarnya tidak melakukan proses pencukuran terhadap bulu-bulu alis. Yang ada hanya proses memasukkan tinta ke lapisan kulit luar yang kemudian dibentuk mengikuti rambut alis yang sudah ada. Sehingga alis terlihat lebih tebal dan hitam.

Namun ada juga sebagian ulama berpendapat bahwa teknik menusukkan jarum dan memasukkan tinta merupakan praktek yang menyerupai proses pembuatan tato. Sehingga mengharamkan proses sulam alis.Hal ini dikarenakan praktek tersebut dianggap menyakiti tubuh, dan tinta yang dimasukkan menghalangi masuknya air wudhu ke pori-pori.

Ada lagi sebagian ulama lain berpendapat. Jika prosesnya tidak menyakiti tubuh dan tinta yang dipakai aman seperti terbuat dari bahan-bahan herbal sehingga tidak menghalangi air wudhu masuk, maka praktek sulam alis diperbolehkan.Bagaimana sekarang, apakah menurut kamu halal atau haram teknik sulam alis? Jika saat ini kamu ingin menyulam alis dan bingung dengan hukumnya dalam pandangan Islam. (patrisia argi)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *