Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Penggunaan dana desa menjadi bagian pengawasan Inspektorat. Dalam pengawasan selama ini, Inspektorat memberikan catatan mengenai pelaporan pajak oleh sejumlah desa terkait dana desa dan alokasi dana desa. Inspektorat memberikan catatan karena dalam pengawasan selama ini masih sering ditemukan kesalahan sehingga harus perbaikan.
“Penggunaan dana desa dan alokasi dana desa menjadi bagian dari pengawasan rutin Inspektorat,” ujar Inspektur Sukoharjo, Djoko Poernomo, Jumat (30/8).
Dikatakan Ipung-sapaan akrab Djoko Poernomo-dalam pengawasan rutin tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sukoharjo. Antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Pemerintahan Desa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Pengawasan tersebut juga melibatkan Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Ipung mengatakan, tim gabungan tersebut melakukan pengawasan dengan pemeriksaan sejumlah desa secara acak. Petugas meneliti kelengkapan dokumen mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga setelah pertanggungjawaban. Pengecekan secara fisik proyek juga dilakukan untuk melihat sejauhmana pelaksanaan penggunaan anggaran.
“Hingga pertangan tahun ini tidak menemukan pelanggaran penggunaan dana desa dan alokasi dana desa. Temuan kecil hanya didapati petugas dari kurang lengkapnya dokumen berkaitan dengan pembayaran pajak,” ujarnya.
Soal itu, diakui Ipung lebih disebabkan karena faktor ketelodoran perangkat desa dalam membuat menyusun dokumen kelengkapan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa. Inspektorat pun lantas memberikan teguran pada pemerintah desa. “Inspektorat membuka diri dengan menerima laporan dari masyarakat mengenai penggunaan dana desa dan ADD di wilayah masing masing. Informasi sekecil apapun nantinya akan ditindaklanjuti,” kata Ipung. (erlano putra)
Facebook Comments