Sukoharjonews.com – Rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) tahap II terhadap syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan untuk Pilkada telah diselesaikan KPU Sukoharjo. Hasilnya, syarat dukungan belum memenuhi syarat sehingga hampir pasti Pilkada Sukoharjo hanya diikuti oleh calon tunggal.
Meski rekapitulasi syarat dukungan untuk balon perseorangan Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa telah selesai, KPU baru akan mengumumkan secara resmi pada 19 Agustus mendatang. Meskipun, hasil dari rekapitulasi tersebut syarat dukungan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat minimal.
“Resminya akan kami umumkan pada 19 Agustus nanti,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Rraharjo, Kamis (15/8/2024).
Dalam verifikasi faktual dukungan tahap II ini, KPU melakukan verfak tergadap 30.405 dukungan dari total 32.455 dukungan yang masuk pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU sendiri menerjunkan 1.363 petugas verifikator di 167 desa/kelurahan.
Dalam rapat pleno terbuka ini, hasilnya sebanyak 30.405 syarat dukungan yang disampaikan ke KPU Sukoharjo, yang menyatakan mendukung sejumlah 14.748 dan yang dinyatakan tidak mendukung sejumlah 15.657. Hasil verfak tahap II ini akan diakumulasi dengan hasil rekapitulasi verfak tahap I.
“Dari akumulasi ini akan diketahui apakah syarat dukungan yang memenuhi syarat sudah sesuai ketentuan syarat dukungan minimal atau belum,” ujarnya.
Seperti diketahui, jumlah syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan Pilkada Sukoharjo adalah 50.894 dukungan. Nah, pada verfak tahap I, syarat dukungan pasangan Tuntas-Djayendra yang memenuhi syarat baru 22.895 dukungan.
Jika diakumulasi dengan hasil verfak tahap II, maka total syarat dukungan yang memenuhi syarat hanya 37.643 dukungan. Dengan kata lain, pasangan perseorangan Tuntas-Djayendra tidak memenuhi syarat minimal dukungan. (nano)
Facebook Comments