Tak Berkategori  

Pengawasan Gas Bersubsidi 3 Kilogram Diperketat Karena Rawan Penyimpangan

banner 468x60
Tim gabungan melakukan pantauan terhadap peredaran gas bersubsidi 3 kg agar tidak disalahgunakan.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Gas bersubsidi 3 kilogram (kg) menjadi gas yang paling rawan disalahgunakan. Untuk itu, petugas gabungan akan memperketat penggunaan gas 3 kg di bulan puasa hingga Lebaran nanti. Penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut dikhawatirkan bisa memicu lonjakan kebutuhan sehingga memengaruhi stok gas subsidi 3 kg. Pengawasan intensif dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran.



“Pengawasan oleh tim ini tidak hanya gas saja, tapi semua kebutuhan pokok mendapat pengawasan utamanya dalam rangka mengendalikan harga selama puasa dan Lebaran,” terang Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo Sutarmo, Minggu (12/5).

Menurutnya, tim gabungan sudah bergerak melakukan langkah pemenuhan kebutuhan pokok dan pemantauan jauh hari sebelum Ramadan. Pada awal puasa Ramadan petugas juga telah bergerak menyisir setiap jalur perdagangan kebutuhan pokok dari produsen sampai ke pembeli. Langkah tersebut sengaja dilakukan tidak hanya sebagai jaminan pemenuhan kebutuhan pokok untuk masyarakat. Namun juga antisipasi terkait kerawanan pelanggaran yang bisa muncul saat puasa Ramadan hingga Lebaran.

Diantara kerawanan tersebut yang paling disorot terkait penggunaan gas 3 kilogram. Pasalnya, gas LPG tersebut merupakan barang bersubsidi yang sudah diatur penggunaanya oleh pemerintah. Bahkan, untuk mempertegasnya juga telah ada Undang Undang terkait pengaturan bagi pengguna. “Kerawanan muncul karena gas 3 kg digunakan oleh pihak yang bukan semestinya yakni golongan mampu. Padahal elpiji jenis ini hanya diperbolehkan untuk masyarakat miskin dan pelaku UMKM,” ujar Sutarmo.

“Selama puasa Ramadan dan Lebaran nanti tetap petugas dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo termasuk tim gabungan melakukan pemantauan termasuk penindakan apabila ditemukan pelanggaran penggunaan gas 3 kilogram. Langkah antisipasi sudah dilakukan oleh tim gabungan termasuk melibatkan aparat mengingat elpiji jenis ini merupakan barang bersubsidi yang diatur penggunaanya oleh pemerintah,” ujarnya.

Sutarmo juga mengatakan, usaha mempersempit terjadinya pelanggaran juga telah dilakukan petugas dengan melibatkan pihak terkait dalam distribusi gas 3 kg. Seperti SPBE, agen, pangkalan dan pengecer yang akan melayani pembeli gas bersubsidi. Mereka dilarang menyalurkan gas 3 kg kepada pihak atau orang yang bukan semestinya sebagai pengguna.

“Warga mampu atau usaha besar wajib menggunakan gas non subsidi seperti kemasan 5,5 kilogram dan 12 kilogram,” tambahnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *