Sukoharjonews.com (Kartasura) – Mulai 11 Maret ini ini, Yayasan RSIS (Yarsis) resmi membuka layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk masyarakat. Pembukaan IGD tersebut disambut baik oleh karyawan karena bisa bekerja kembali dan mendapatkan honor secara harian. Disisi lain, kubu lawan yakni Yayasan Wakaf RSIS (YWRSIS) yang selama ini berseteru dengan Yarsis menilai pembukaan IGD RSIS tersebut ilegal.
“Kami memiliki bukti dokumen kuat dan memiliki dasar hukum untuk membuka layanan IGD secara resmi. Bahkan, kami juga tengah dalam proses mengajukan izin operasional ke Pemkab Sukoharjo,” terang Ketua Pengawas Yarsis Muhammad As’ad, Senin (11/3).
Diakui As’ad, pembukaan IGD RSIS sendiri dilakukan untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Pasalnya, RSIS sudah cukup lama tidak beroperasi karena adanya konflik kepemilikan. Karena tengah dalam proses pengajuan izin, masyarakat belum bisa menggunakan BPJS saat datang ke IGD RSIS. Menurutnya, setelah mendapatkan izin barulah kerjasama dengan BPJS bisa dilakukan.
As’ad mengaku optimistis akan mendapatkan izin operasional karena memiliki dasar hukum jelas berupa bukti kepemilikan. Menurutnya, Yarsis sendiri mengajukan izin operasional untuk rumah sakit tipe C. Sedangkan Koordinator IGD RSIS Dwi Sunaryo mengaku karyawan menyambut baik dibukanya IGD tersebut. Pasalnya, karyawan sudah bisa mulai bekerja meski baru mendapat honor secara harian.
“Tentu menjadi angin segar bagi para karyawan yang selama tidak bekerja sama sekali. Karyawan berharap izin segera didapat. IGD ini untuk pelayanan yang sifatnya mendesak selama 24 jam dengan dijaga secara bergantian oleh petugas medis baik perawat maupun dokter,” ujarnya.
Terpisah, Pengurus YWRSIS Rudyanto menuding beroperasinya IGD RSIS ilegal. Pasalnya, ada putusan MA yang menyebutkan aset rumah sakit merupakan harta wakaf. Untuk itu, YWRSIS pada Senin (11/3) ini mendatangi Pemkab Sukoharjo terkait masalah itu dan juga melaporkannya ke Polres Sukoharjo. Hal itu dilakukan karena Yarsis dinilai membuka pagar RSIS tanpa izin sehingga melakukan tindakan pidana. (erlano putra)
Facebook Comments