Ragam  

Bahas Solusi, Mediasi Antara PKL dan Pemilik Lahan Utara Carrefour Berujung Deadlock

Lahan di utara Carrefour Solo Baru yang jadi objek sengketa antara PKL dengan pemilik lahan PT Mitra Adi Perkasa.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD Sukoharjo akhirnya menggelar “hearing” terkait sengketa antara PKL dan pemilik lahan di utara Carrefour Solo Baru PT Mitra Adi Perkasa (MAP), Senin (25/2). Namun sayang, hearing yang berusaha mencari solusi tersebut berujung “deadlock” saat membahas mengenai nilai ganti rugi agar PKL mau mengosongkan lahan secara sukarela. Dalam kesempatan itu, PKL menuntut ganti rugi Rp50 juta, sedangkan PT MAP bersikukuh dengan nilai yang ditawarkan Rp1 juta.



“PKL sudah menempati lahan sejak 1998 dan tidak berniat untuk memiliki. Artinya, sejak tahun itu warga dan PKL justru merawat lahan,” ujar Ketua paguyuban PKL, Nanang Irawan.

Menurutnya, warga yang menempati di lokasi tersebut juga mengeluarkan uang tidak sedikit. Pasalnya, ada warga atau PKL yang menempati lahan tersebut dengan membayar sewa dengan seseorang yang mengaku dari PT Pondok Solo Permai (PSP). PT PSP sendiri dikenal sebagai developer atau pengembang kawasan Solo Baru. PKL mengadu DPRD setelah PT MAP melayangkan somasi dan dibenturkan dengan aparat pemerintah dalam hal ini Satpol PP.

Nanang mengaku, penghuni lahan tersebut memang tidak punya izin karena bukan pemilik lahan. Untuk itu, sejak muncul sengketa, lahan langsung disegel oleh Satpol PP. Pada prinsipnya, ujarnya, penghuni lahan tidak mempersulit pengosongan lahan yang diinginkan pemilik lahan. Pihaknya hanya ingin dimanusiakan dengan nilai ganti rugi yang layak. PKL sendiri meminta gantu rugi Rp50 juta.

Sedangkan Kuasa Hukum PT MAP, M Syawal mengatakan, lahan yang ditempati PKL Pandawa Solo Baru dibeli dari PT PSP dalam dalam kondisi kosong pada 2008 lalu. Menurutnya, awalnya hanya ada satu pedagang batu alam di lokasi tersebut pada 2014. Namun, setelah sekian lama bermunculan warga dan PKL yang lantas mendirikan bangunan permanen tanpa izin pemilik.

“Kami keberatan dengan pembangunan bangunan permanan ini karena nantinya akan sulit diminta pindah saat lahan akan dimanfaatkan,” ujarnya.

Terkait kondisi tersebut, PT MAP selaku pemilih lahan lantas meminta Pemkab Sukoharjo memberikan perlindungan hukum dan meminta dilakukan pengosongan lahan. Sebagai pemilik lahan, M Syawal menegaskan memiliki hak secara resmi dan meminta perlindungan kepada Pemkab. Soal tuntutan ganti rugi Rp50 juta, M Syawal menilai tuntutan tersebut sangat tidak wajar.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Titik Murtini menegaskan, masalah ganti rugi ini bukan masalah hukum atau sengketa lahan. Untuk itu, harus ada kesepakatan nilai ganti rugi antara pemilik lahan dengan PKL yang menempati lahan milik PT MAP. Titik meminta keduabelah pihak untuk duduk bersama kembali dan membahas nilai ganti rugi hingga ada kesepakatan. “Kami beri waktu hingga 6 Maret untuk bermusyawarah dan saat digelar hearing lagi saya harap sudah ada kesepakatan,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments