Dispendukcapil Hindari Kesalahan Pencetakan e-KTP, Minimalisir Produk Gagal

Ilustrasi identitas diri e-KTP. (Radarbogor.id)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemerintah membuat kebijakan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di daerah untuk melakukan pemusnahan e-KTP invalid atau e-KTP produk gagal secara periodik. Setiap ada pemusnahan e-KTP invalid tersebut harus dilaporkan Kementerian Dalam Negeri. Dispendukcapil sendiri sudah pernah melakukan pemusnahan e-KTP invalid beberapa waktu lalu setelah ada edaran dari kementerian.



“Kali pertama pemusnahan e-KTP invalid sudah dilakukan beberapa waktu lalu dimana e-KTP invalid yang dimusnahkan merupakan akumulasi sejak awal program,” jelas Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita, Rabu (13/2).

Meski daerah sudah diberi kewenangan untuk melakukan pemusnahan, Anita mengaku Dispendukcapil tetap berusaha menghindari kesalahan pencetakan e-KTP. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir produk gagal sehingga jumlah e-KTP invalid yang dimusnahkan tidak terlalu banyak. Disisi lain, pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan kebijakan agar data kependudukan haruslah valid dan tidak boleh terjadi data ganda.

Anita mengaku di awal tahun 2019 ini pihaknya belum menemukan pencetakan e-KTP gagal. Hal itu karena kehati-hatian dan pencermatan yang dilakukan oleh petugas. Sebelum e-KTP dicetak, petugas akan melakukan kroscek data ke server Kemendagri. “Kami meminimalisir kesalahan cetak atau produk gagal. Kalaupun ada yang tidak sesuai seperti berkaitan dengan proses pencetakan semisal tinta luntur atau foto kurang jelas maka akan ddiminimalisir,” paparnya.

Soal pelayanan pencetakan e-KTP sendiri, Anita mengaku sampai saat ini berjalan lancar dan belum ada kendala. Baik terkait stok blangko e-KTP maupun alat cetak. Saat ini, Dispendukcapil dalam melayani permohonan e-KTP masyarakat sudah dipermudah salah satunya dengan jemput bola melayani rekam data kepada warga khususnya siswa sekolah.

Seperti diketahui, pada tahun 2018 lalu Dispendukcapil melakukan pemusnahan e-KTP invalid. Terdiri dari e-KTP rusak, tidak terpakai, blangko invalid karena chipnya tidak bisa dimasukan data dan e-KTP yang sudah tidak sesuai dengan data yang ada. Total e-KTP yang dimusnahkan sebanyak 14.416 keping. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments