Sebanyak 994 Ahli Waris Gakin Meninggal di Sukoharjo Terima Santunan Kematian, Masing-masing Rp3 Juta

Secara simbolis Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris gakin yang meninggal, Sabtu (9/3/2024).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Santunan kematian atau uang duka untuk warga miskin (gakin) yang meninggal di Sukoharjo kembali cair. Pencairan santunan kematian untuk 994 ahli waris di 12 kecamatan dipusatkan di Taman Budaya Suryani Sukoharjo (TBS), Sabtu (9/3/2024). Secara simbolis, santunan kematian diserahkan oleh Bupati Etik Suryani.


Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo, Suparmin, menyampaikan, uang duka yang cair merupakan periode kematian Agustus-November 2023. Pencairan dilakukan dipusatkan di satu lokasi, yakni di Taman Budaya.

Sesuai data Dinas Sosial (Dinsos), penerima dari Kecamatan Baki 68 orang, Kecamatan Bendosari 64 orang, Kecamatan Bulu 55 orang, Kecamatan Gatak 57 orang, Kecamatan Grogol 115 orang, Kecamatan Kartasura 67 orang, Kecamatan Mojolaban 99 orang, Kecamatan Nguter 65 orang, Kecamatan Polokarto 149 orang, Kecamatan Sukoharjo 60 orang, Kecamatan Tawangsari 105 orang, Kecamatan Weru 90 orang.

“Total ahli waris yang menerima santunan sebanyak 994 dimana tiap ahli waris menerima Rp3 juta, sama seperti tahun-tahun sebelumnya sehingga total nominal santunan sebesar Rp2,982 miliar,” ujar Suparmin.


Sedangkan Bupati Etik Suryani mengatakan, santunan kematian diserahkan secara utuh Rp3 juta tanpa potongan. Menurutnya, bantuan sosial uang duka atau santunan kematian merupakan wujud kepedulian Pemkab Sukoharjo terhadap warga miskin meninggal dimana gakin tersebut masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS). Bupati berharap santunan yang diberikan dimanfaatkan dengan baik.

“Santunan kematian ini merupakan program warisan Bupati Sukoharjo sebelumnya, Pak Wardoyo Wijaya. Karena merupakan program bagus, maka dilanjutkan hingga saat ini,” ujarnya.

Etik melanjutkan, santunan uang duka tidak bisa cair sekaligus ketika gakin meninggal dunia. Pasalnya, pengajuan anggaran santunan harus “by name by address” sehingga harus diajukan dalam APBD terlebih dahulu.

“Saya harap santunan ini dapat meringankan beban ahli waris dari gakin yang meningal dunia,” tambah Bupati. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *