Bolehkah dalam Islam Mewarnai Rambut?

Mewarnai rambut dalam islam. (Foto:Mnews)

Sukoharjonews.com – Bagaimana hukum mewarnai rambut dalam Islam? Jika dikaji berdasarkan dalil hukum dan pendapat para ulama maka diperboleh mewarnai rambut. Namun dilarang mewarnai dengan warna tertentu. Laki-laki dan perempuan muslim boleh menutup uban dengan semir rambut dengan syarat tidak menggunakan warna hitam pekat.


Dikutip dari Hotelier, pada Sabtu (2/3/2024), ketika warna rambut yang hitam sudah menjadi putih atau beruban, maka boleh mewarnainya. Asalkan warna tersebut haruslah selain warna hitam. Ini dapat kita lihat dari sabda Rasulullah SAW.

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka”. (Muttafaqun ‘alaihi).

Dari hadist ini, dapat kita pahami bahwa mewarnai atau menyemir uban adalah hal yang disyariatkan oleh agama Islam. Kemudian Rasulullah SAW pun bersabda lagi mengenai bahan warna cat rambut yang diperbolehkan.

Berikut adalah hadist tersebut:

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَم

Artinya: “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemiuban adalah hal yang disyariatkan oleh agama Islam. Kemudian Rasulullah SAW pun bersabda lagi mengenai bahan warna cat rambut yang diperbolehkan.


Berikut adalah hadist tersebut:

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَم

Artinya: “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Dâwud, Tirmidzi, Ibnu Mâjah, dan Nasa’i. Syaikh al-Albâni dalam as-Silsilah ash-Shahîhah 1/714 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah bahan warna terbaik untuk uban. Akan tetapi, boleh juga menggunakan bahan selain keduanya untuk mewarnai uban.

Warna Rambut yang Boleh Digunakan
Selain mengenai bahan, Islam pun memiliki ketentuan perihal warna rambut atau uban yang diperbolehkan. Jadi sebenarnya setiap muslim boleh mewarnai uban mereka dengan warna apapun, seperti merah, coklat, biru, dan lain sebagainya.


Akan tetapi, ada satu warna yang tidak diperbolehkan yaitu warna hitam. Soal warna hitam ini sendiri bisa kita cermati dari sabda Rasulullah SAW. Berikut adalah hadist tersebut:

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dâwud No 3679 dan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb No. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari hadist tersebut dapat kita ketahui bahwa warna hitam adalah warna yang tidak boleh kita gunakan untuk mewarnai rambut. Bahkan Rasulullah SAW pun bersabda bahwa orang yang menggunakan warna hitam tidak akan mencium bau surga.


Jadi, dari hal ini bisa kita pahami juga bahwa hukum mewarnai rambut dalam Islam dengan menggunakan warna hitam adalah haram. Hal ini juga diperkuat lagi dengan perkataan dari Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsamin rahimahullah.

Mewarnai Uban yang Tumbuh ketika Masih Muda
Dalam banyak kasus, uban tidak hanya muncul untuk orang yang sudah tua saja. Terkadang ada juga orang yang masih mudah, tetapi sudah muncul uban pada rambut mereka. Untuk masalah ini, Islam pun memiliki pandangan tersendiri.

Ini dapat kita lihat dari penuturan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsamin. Ketika itu beliau mendapatkan pertanyaan lainnya mengenai pemuda yang sudah memiliki uban dan ia ingin menyemirnya dengan warna hitam. Apakah hal itu boleh?


Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsamin pun memberikan jawaban dengan tegas dan jelas. Beliau menjawab bahwa hal tersebut adalah tadlis atau dapat kita artikan sebagai tindakan untuk mengelabui. Berikut adalah jawaban beliau selengkapnya:

“Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi, kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau”. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23).

Jadi dari penuturan ini dapat kita pahami bahwa jika ada pemuda yang ingin mengubah warna ubannya, maka boleh asalkan jangan hitam. Jangan sampai kita tetap bersikukuh untuk mewarnai uban tersebut dengan hitam.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *