96% Tanah Sudah Bersertifikat, Bupati Target 2020 Tuntas

Pemerintah terus menggenjot program pensertifikatan tanah, baik milik masyarakat atau tanah milik pemerintah. (Ilustrasi:Zonadamai.com)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pemkab Sukoharjo berkomitmen untuk menyelesaikan program pensertifikatan tanah milik masyarakat. Saat ini, lahan atau tanah yang sudah bersertifikat sudah mencapai 96%. Dengan sisa 4%, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menargetkan program tersebut tuntas pada tahun 2020 mendatang. Program yang berjalan antara lain dari pemerintah pusat melalui Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) dan juga program Pemkab Sukoharjo sendiri.

“Berdasarkan data yang ada, sampai akhir tahun 2018 ini tinggal 4% atau sekitar 12.000 bidang tanah di Sukoharjo belum bersertifikat dan akan diselesaikan maksimal dalam dua tahun kedepan. Sebab pada tahun 2019 mendatang ada program pensertifikatan tanah dari pemerintah sebanyak 16.000 bidang tanah baik dari pusat maupun daerah,” papar Bupati, Senin (24/12).

Dikatakan Wardoyo, data yang masuk sampai saat ini sudah 96% tanah disemua wilayah atau di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan sudah memiliki sertifikat. Tanah tersebut diproses pensertifikatannya melalui program Prona dan Proda sejak beberapa tahun di Sukoharjo. Keberadaan kedua program dari pemerintah pusat dan daerah tersebut sangat membantu bagi masyarakat khususnya pemilik tanah. Pasalnya, dalam proses pembuatan sertifikat sudah dibantu baik percepatan maupun biaya yang harus dikeluarkan pemilik tanah.

Pada tahun 2019 nanti, ujar Wardoyo, total program pensertifikatan tanah mencapai 16.000 bidang. Rinciannya, melalui program pusat 8.000 bidang dan program daerah 8.000 bidang. Dengan kata lain, sisa 4% tanah atau sekitar 12.000 bidang yang belum bersertifikat bisa diselesaikan meski prosesnya bisa mencapai tahun 2020. Adanya bantuan pensertifikatan tanah dari pemerintah pusat dan daerah diharapkan bisa dimaksimalkan oleh masyarakat. Sebab Proda dan Prona sama besarnya manfaatnya dalam membuat dokumen pertanahan.

“Saya minta kepala desa, lurah dan camat serta jajarannya untuk bekerja membantu menjalankan program pemerintah. Salah satunya berkaitan dengan data dan mendorong warganya segera mengurus persyaratan pensertifikatan tanah dalam program Prona dan Proda,” tambahnya.

Disisi lain, Bupati juga mengingatkan kepada kepala desa, lurah dan camat tidak bermain-main dalam dalam Proda dan Prona dengan melakukan punggutan liar atau mempersulit permohonan warga. Apabila sampai ada kejadian seperti itu, masyarakat bisa segera melapor ke petugas terkait atau bisa juga langsung melaporkannya pada Bupati. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar