838 Ahli Waris Terima Santunan Kematian


Sebanyak 838 ahli waris warga miskin (gakin) yang meninggal dunia menerima santunan kematian dari Pemkab Sukoharjo, Rabu (20/9).

Sukoharjonews.com – Sebanyak 838 ahli waris warga miskin yang meninggal menerima santunan kematian dari Pemkab Sukoharjo, Rabu (20/9). Penyerahan dilakukan di Pendopo Graha Satya Praja dimana santunan yang dicairkan merupakan kematian yang terjadi untuk periode Januari-April 2017. Nominal dananya mencapai Rp2,514 miliar.

Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Sarmadi mengatakan, santunan kematian untuk warga miskin yang meninggal dunia masih jadi program andalan Pemkab Sukoharjo. Nilai santunan yang diberikan pun cukup tinggi sebesar Rp3 juta per orang. “Pemkab tetap berkomitmen untuk memberikan santunan kematian pada gakin yang meninggal dengan harapan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Sarmadi.

Medi-sapaan akrab Sarmadi-melanjutkan, santunan kematian yang diserahkan merupakan bantuan sosial uang duka yang diberikan pada gakin yang telah mengajukan surat permohonan bantuan uang duka. Berkas yang disampaikan oleh ahli waris lantas diverifikasi kebenarannya oleh Dinsos. Jika data sudah sesuai, barulah santunan dicairkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).

Dari 838 penerima tersebut, terdiri dari Kecamatan Tawangsari 76 penerima, Weru 91 penerima, Bulu 67, Sukoharjo 62, Bendosari 62, Baki 64, Gatak 51, Nguter 63, Kartasura 77, Polokarto 78, Mojolaban 76, dan Kecamatan Grogol 71 penerima. Setiap ahli waris sendiri menerima utuh tanpa potongan.

Sedangkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyampaikan, program santunan kematian merupakan program unggulan Pemkab. Untuk itu, tiap tahun dipastikan akan selalu ada. Namun, karena ada aturan yang berbeda, uang duka tidak bisa cair begitu warga miskin (gakin) meninggal. Pasalnya, data gakin harus jelas nama dan alamatnya alias “by name by addres”.

“Program santunan kematian sudah berjalan sejak tahun 2011 dan akan terus diberikan karena merupakan program yang prorakyat,” ujarnya.

Dikatakan Wardoyo, pencairan dana sendiri digabung dalam beberapa bulan sekaligus karena dibutuhkan verifikasi dan proses pencairan yang membutuhkan waktu. “Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir uang duka tidak akan cair. Nominal uang duka Rp3 juta diterimakan utuh tanpa potongan,” tandasnya. (erlano putra)

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *