Sukoharjonews.com (Bendosari) – Sebanyak 528 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Sukoharjo menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2018, Selasa (2/10). Keputusan kenaikan pangkat tersebut secara simbolis diserahkan oleh Bupati Sukoharjo H Wardoyo Wijaya SH MH di Pendopo Graha Satya Praja (GSP).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Sukoharjo Joko Triyono menyampaikan, kenaikan pangkat tersebut merupakan penghargaan atas pengabdian para PNS yang bersangkutan. Dengan kenaikan pangkat tersebut diharapkan menjadi pendorong dan memotivasi bagi PNS dalam meningkatkan kinerja dan pengabdiannya pada masyarakat.
“Selain itu, dengan kenaikan pangkat diharapkan dapat meningkatan pelayanan publik. Untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2018 ini terdapat 528 PNS dari beberapa golongan,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari PNS Golongan IV sebanyak 163 orang, Golongan III sebanyak 161 orang, Golongan II 168 orang dan Golongan I 36 orang. PNS Golongan I merupakan PNS yang bekerja sebagai penjaga Sekolah Dasar (SD). Diakui Joko, saat ini masih terdapat beberapa usulan kenaikan pangkat untuk PNS Golongan IVC yang masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan negara pada PNS atas prestasinya selama ini. Untuk itu, harus dipahami jika kenaikan pangkat tersebut konsekuensinya juga peningkatan tanggungjawab. “Kenaikan pangkat harus dimbangi dengan peningkatan kinerja khususnya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,” pesannya.
Dalam kesempatan itu, Wardoyo juga berpesan agar kenaikan pangkat tersebut bisa memotivasi para PNS untuk bekerja dengan baik. Selain itu, PNS merupakan profesi yang mengandung amanah sehingga harus dijalankan dengan baik. Bupati berharap para PBS bisa lebih profesional dan mewujudkan PNS yang cerdas, kerja keras, dan kerja tuntas. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar