50 Perkara Sudah Inkrah, Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti untuk perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (11/9).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari, Rabu (11/9). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu, minuman keras lokal ciu, kosmetik dan obat-obatan ilegal, hanphone, dan juga uang palsu.



Kepala Kejari Sukoharjo, Tatang Agus Volleyantono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti untuk perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN). Total ada 50-an perkara yang sudah diputus PN Sukoharjo dan memiliki kekuatan hukum tetap. “Menurut keputusan pengadilan barang bukti harus dimusnahkan dan kami laksanakan hari ini. Perkara ini sudah inkrah sejak Januari hingga Agustus 2019,” ujar Tatang.

Dalam pemusnahan tersebut terlihat hadir Wakapolres Sukoharjo, Kompol I Komang Sarjana, Kepala Kantor Kemenag, Ihsan Muhadi dan perwakilan sejumlah instansi lain seperti Kodim 0726, Satpol PP, dan lainnya. Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender, handphone dipukul dengan palu, sedangkan BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk miras ilegal isi dituang dalam drum dan botol dihancurkan.

Berdasarkan berita acara pemusnahan barakt bukti, selain narkoba seberat 160 gram, 14 buah handphone, tiga buah timbangan digital, 1.166 kosmetik berbagai merek ilegal, 7.899 butir pil berbagai merek ilegal, empat botol ciu kemasan 1,5 liter, satu jeriken ciu kemasan 20 liter, serta 60 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan rutin tiap tahun untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tambah Tatang.

Tatang juga mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti kali ini, perkara yang sudah putus dan memiliki kekuatan hukum tetap didominasi oleh perkara narkoba. Dengan kata lain, dari 50 perkara yang barang buktinya dimusnahkan Kejari, sebagian perkaranya merupakan perkara narkoba berupa sabu. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *