Tak Berkategori  

Polri Buru Pembantu dan Koordinator Tersangka Binomo Indra Kenz

banner 468x60
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan terkait kasus investasi bodong platform Binomo dengan tersangka Indra Kenz. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengejar pelaku lain dalam kasus investasi bodong trading binary option aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Terutama pihak yang membantu dan mengoordinasi Indra Kenz.


Dilansir dari laman Humas Polri, Sabtu (26/3/2022), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, menyampaikan, pihaknya akan mengejar siapa yang membantu tersangka (Indra Kenz). Menurutnya, Bareskrim akan mengejar siapa yang mengkoordinir dan juga mengejar aset-asetnya.

“Kami menargetkan pelaku tertangkap satu atau dua pekan ini dan akan mengeksposenya ke publik,” ujarnya.

Hanya saja, Whisnu belum bisa membeberkan peran-peran terduga pelaku yang sudah dikantongi tersebut. Hanya, dia menyebut terduga pelaku terendus atas bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Di situ ada simpanan dana ke beberapa orang yang kami sampaikan yang akan datang,” ucap jenderal bintang satu tersebut.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun. (erlano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *