Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari, Senin (22/10). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu seberat 69,945 gram, minuman keras palsu, kosmetik dan obat-obatan ilegal, serta sebuah airsoft gun.
Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti untuk perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN). Total ada 25 perkara yang sudah diputus PN Sukoharjo dan memiliki kekuatan hukum tetap. “Menurut keputusan pengadilan barang bukti harus dimusnahkan dan kami laksanakan hari ini,” ujar Tatang.
Dalam pemusnahan tersebut terlihat hadir Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Dandim 0726 Letkol Inf Chandra Ariyadi Prakosa, dan perwakilan sejumlah instansi lain seperti dari Kantor Kementerian Agama, Balai POM dan lainnya. Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender, sedangkan BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk mirasl ilegal isi dituang dalam drum dan botol dihancurkan. Sedangkan airsoft gun dipotong dengan gerinda.
Berdasarkan berita acara pemusnahan barakt bukti, selain narkoba seberat 69,945 gram, barang bukti lainnya adalah obat psikotropika pil calmlet 150 butir, aprazolam empat butir, riklona dua butir. Selain itu juga airsoft gun satu unit, jamu dan obat olegal lima karung, celana dan kaos 25 potong dalam pidana pencurian, pengeroyokan, dan narkotika. Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, ATM, tas, dompet, pipet, bong, dan lainnya.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan rutin tiap tahun perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tambah Tatang.
Tatang juga mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti kali ini, perkara yang sudah putus dan memikiki kekuatan hukum tetap didominasi oleh perkara narkoba. Dengan kata lain, dari 25 perkara yang barang buktinya dimusnahkan Kejari, sebagian perkaranya merupakan perkara narkoba berupa sabu. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar