Sukoharjonews.com (Nguter) – Pemkab Sukoharjo membagikan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) APBN 2019 untuk empat kecamatan. Penyerahan sertifikat dilakukan di Gedung Dastuti Desa Gupit, Nguter, Senin (2/12). Secara simbolis, sertifikat tanah tersebut diberikan oleh Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya. Warga yang menerima sertifikat berasal dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Nguter, Bulu, Weru, dan Kecamatan Tawangsari.
“Sertifikat yang diserahkan hari ini merupakan sertifkat hasil PTSL yang dananya bersumber dari APBN 2019,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo.
Dikatakan Bowo, program PTSL sendiri bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Total sertifikat yang diserahkan untuk empat kecamatan tersebut mencapai 2.563 seritikat. Terdiri dari sertifikat warga empat kecamatan 1.213 sertifikat dan sertifikat aset pemerintah desa (pemdes) di empat kecamatan sebanyak 1.350 sertifikat.
Untuk rincian per kecamatan, lanjut Bowo, untuk Kecamatan Nguter totalnya mencapai 861 sertifikat yang terdiri dari aset pemdes 342 sertifikat dan masyarakat 519 sertifikat. Kecamatan Weru sebanyak 464 sertifikat yang terdiri dari aset pemdes 356 sertifikat dan masyarakat 108 sertifkkat, Kecamatan Tawangsari 379 sertifikat yang terdiri dari aset pemdes 116 sertifikat dan masyarakat 260 sertifikat. Sedangkan Kecamatan Bulu sebanyak 859 sertifikat yang terdiri dari aset pemdes 536 sertifikat dan masyarakat 323 sertifikat.
Sedangkan Kepala BPN Sukoharjo Sutanta mengatakan, sertifikat yang diserahkan tersebut merupakan program PTSL dimana sumber biayanya berasal dari APBN 2019. Menurutnya, untuk sisa tanah yang belum bersertifikat dibiayai melalui PTSL yang dibiayai oleh APBD Sukoharjo. “Masih terdapat 1.800 tanah yang belum bersertifkat dan akan diselesaikan oleh Pemkab Sukoharjo. Tahun 2020 nanti seluruh tanah di Sukoharjo sudah bersertifikat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengapresiasi DPUPR, BPN, dan seluruh pihak yang telah bekerjakeras menyelesaikan program PTSL pemerintah pusat. Dikatakan Bupati, tanah yang sudah memiliki sertifikat bisa dijadikan agunan untuk pinjaman di lembaga keuangan. Meski begitu, Bupati berpesan agar sertifikat digunakan agunan pinjaman usaha, bukan untuk konsumtif.
“Sertifikat ini bisa “disekolahkan”. Dijadikan agunan untuk pinjaman modal usaha,” tegasnya.
Bupati juga mengatakan, selama ini Pemkab Sukoharjo berkomitmen untuk menyelesaikan program pensertifikatan gratis untuk masyarakat. Bahkan, sebelum Presiden Jokowi memiliki program PTSL, Sukoharjo sudah melaksanakannya sejak 2010. Selama ini, sejak 2010 Pemkab Sukoharjo selalu mengalokasikan anggaran untuk program pensertifikatan tersebut dan berjalan hingga saat ini.
“Sukoharjo akan menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang menyelesaikan program PTSL. Tahun 2020 seluruh tanah sudah bersertifikat,” tandasnya. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar